Dark/Light Mode

2 Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Diblokir Komdigi

Senin, 18 November 2024 20:27 WIB
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Komdigi, Marroli J Indarto (Foto: Dok. Komdigi)
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Komdigi, Marroli J Indarto (Foto: Dok. Komdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menindak dan menutup akun media sosial (medsos) karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol). Dua akun medsos tersebut adalah akun Instagram @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut dan @nettindo.id dengan 32.700 pengikut. Dua akun tersebut menampilkan foto wanita cantik yang kemudian profilnya terafiliasi dengan situs judol.

Sepanjang Sabtu (16/11/2024) hingga Senin (18/11/2024), Komdigi telah melakukan pemblokiran pada 11.544 konten, dengan rincian 10.517 konten pada website, 518 pada platform Meta, 321 konten blokir pada file sharing, 110 pada platform Google/YouTube, 78 konten terdapat pada aplikasi X.

Baca juga : Promosi Judi Online, 2 Akun Medsos Influencer Diblokir Komdigi

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga dan patroli siber,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Komdigi, Marroli J Indarto, di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober sampai 18 November 2024, Pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judol. Dengan rincian 290.984 pada website dan IP, 13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui TikTok.

Baca juga : Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

Marroli kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian. Aplikasi judol sengaja didesain untuk terlihat menarik dari berbagai sisi misalnya warna, suara, dan animasi yang digunakan. Selain itu, ada efek “nyaris menang” sehingga memicu rasa penasaran dan sensasi mirip obat terlarang. Kemenangan palsu atau "kekalahan yang disamarkan" memberikan efek serta memicu masalah serius yaitu ketergantungan emosional serta psikologis.

Judol hanya menjanjikan kehancuran, dan memperburuk kesehatan mental,” ujarnya.

Baca juga : Antisipasi Kebutuhan Industri Kimia, ICIIS Kembali Digelar

Komdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa melawan perjudian online perlu dukungan seluruh kalangan masyarakat. Bapak/Ibu semua bila menemukan konten promosi tentang judol, silakan hubungi nomor-nomor yang sudah kami siapkan. Masyarakat harus ikut berperang melawan judol. Ini usaha kita bersama-sama. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Marroli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.