Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kemendagri-KPK Gelar Rakor Cegah Korupsi Pemda
Senin, 25 November 2024 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini guna menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 21 November 2024 terkait Koordinasi Draft MCP atau aplikasi yang digunakan KPK untuk memantau kinerja program pencegahan korupsi di pemerintah daera pada Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.
Acara ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting, pada Jumat (22/11/2024). Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian.
Menurut Fernando Siagian, Pemda wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Baca juga : APJII Beri Tips Hindari Serangan Siber Dan Cegah Hoax
"Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana," tegas Fernando Siagian dalam keterangannya, Senin (25/11).
Fernando menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ini kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarakan Draft MCP, koordinasi akan berfokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhidarnya kegiatan atau nama fiktif.
Baca juga : Tingkatkan Transaksi UMKM, Grab Kembali Gelar Program Megahedon Akhir Tahun
"Kemudian, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya. Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan. Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” tegas Fernando Siagian.
Lebih lanjut, Fernando menegaskan regulasi Perkada tentang hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bisa digabung. Namun, hal ini penting dipastikan kembali di Perkadanya, mana dana hibah, dana bantuan sosial dan bantuan keuangan, apakah bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan keuangan maka dari pada itu perlu disesuaikan kembali nomenklatur bantuan pemerintah menjadi bantuan keuangan.
Selain itu, Fernando menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah.
Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah. Hal itu meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan.
Baca juga : KPK Apresiasi Kemendagri Stop Bansos Sembako, Cegah Konflik Kepentingan Pilkada
Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penggunaan SIPD RI diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.
“SIPD RI berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta urusan lainnya," pungkas Fernando Siagian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya