Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baznas Raker Tahunan Bareng UPZ, Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat
Senin, 2 September 2024 21:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional 2024 di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/9/2024).
Raker yang bertemakan 'Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan Untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat' bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga, BUMN, BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.
Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 ini dibuka oleh Ketua Baznas Prof. KH Noor Achmad. Turut hadir Menteri Agama yang diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin serta peserta Raker UPZ Baznas.
Baca juga : Kuatkan Pertahanan Nasional, Republikorp Getol Jalin Kemitraan Strategis
Ketua Baznas Prof. KH Noor Achmad menyampaikan, kehadiran UPZ di setiap instansi memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
"Saat ini, ada sebanyak 142 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp 229 miliar pada tahun 2023 dan akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah UPZ dan optimalnya pengumpulan UPZ yang telah terbentuk dimasing-masing instansi yang ada," jelas Kiai Noor.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, Kiai Noor menekankan, agar seluruh UPZ dapat mengimplementasikan prinsip 3A, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Baca juga : Pimpin Rakor di IKN, Menko PMK Bahas Peningkatan SDM Masyarakat Lokal
Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi Pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ.
Sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
"Maka dari itu, Raker UPZ Tingkat Nasional ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik, memunculkan berbagai inovasi pengelolaan zakat, serta menyelaraskan program pemberdayaan UPZ Baznas," jelasnya.
Baca juga : Industri Asuransi Jiwa Kembali Catat Peningkatan Total Pendapatan Premi
Kiai Noor berharap, dengan adanya Raker ini, seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 16 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di Pasal 53.
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya