Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengadilan Tolak Gugatan PDIP
Sah, HP Hasto Jadi Barang Bukti Kasus Harun Masiku
Senin, 9 Desember 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan telepon seluler (ponsel) Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai salah satu barang bukti kasus Harun Masiku.
"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Selain ponsel, KPK juga menyita tiga buku catatan Hasto dan ponsel milik Kusnadi, staf Hasto.
Baca juga : Nadia Vega, Kangen Nasi Uduk, Mudik Ke Tanah Air
Tessa menyampaikan, penyidik masih menelaah barang bukti milik Hasto dan stafnya, yang disita saat pemeriksaan awal Juni 2024 lalu. Namun, ia tak menjelaskan detail hasil penelaahan barang bukti tersebut.
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan atas penyitaan barang-barang milik Hasto.
Menurutnya, majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan KPK mengenai penyitaan barang bukti dalam tahap penyidikan tersebut.
Baca juga : Rajin Silaturahmi, Prabowo-Jokowi Satu Frekuensi
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik Polri ini.
Pada 25 November 2024, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap empat orang penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan tiga buku milik Hasto dari Kusnadi selaku stafnya.
Putusan gugatan dengan register nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diketok ketua majelis hakim Estiono bersama hakim anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin. Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum.
Baca juga : DKI Resmi Jadi DKJ
Selaku penggugat adalah Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jakarta Selatan melawan empat penyidik KPK selaku tergugat, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M. Denny Arief, dan Priyatno. Penggugat meminta penyidik KPK menyerahkan kembali dua buku warna hitam dan satu note book warna merah putih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya