Dark/Light Mode

Pengadilan Tolak Gugatan PDIP

Sah, HP Hasto Jadi Barang Bukti Kasus Harun Masiku

Senin, 9 Desember 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan telepon seluler (ponsel) Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai salah satu barang bukti kasus Harun Masiku.

"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.

Selain ponsel, KPK juga me­nyita tiga buku catatan Hasto dan ponsel milik Kusnadi, staf Hasto.

Baca juga : Nadia Vega, Kangen Nasi Uduk, Mudik Ke Tanah Air

Tessa menyampaikan, penyi­dik masih menelaah barang bukti milik Hasto dan stafnya, yang disita saat pemeriksaan awal Juni 2024 lalu. Namun, ia tak menjelaskan detail hasil penelaahan barang bukti tersebut.

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan atas penyitaan barang-barang milik Hasto.

Menurutnya, majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan KPK mengenai penyitaan barang bukti dalam tahap penyidikan tersebut.

Baca juga : Rajin Silaturahmi, Prabowo-Jokowi Satu Frekuensi

"Bahwa tindakan yang dilaku­kan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profe­sional," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik Polri ini.

Pada 25 November 2024, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap empat orang penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan tiga buku milik Hasto dari Kusnadi selaku stafnya.

Putusan gugatan dengan register nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diketok ketua majelis hakim Estiono bersama ha­kim anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin. Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum.

Baca juga : DKI Resmi Jadi DKJ

Selaku penggugat adalah Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jakarta Selatan melawan empat penyidik KPK selaku ter­gugat, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M. Denny Arief, dan Priyatno. Penggugat meminta penyidik KPK menyerahkan kembali dua buku warna hitam dan satu note book warna merah putih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.