Dark/Light Mode

Kemendagri Gercep Susun Rancangan Perubahan Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 9 Desember 2024 16:26 WIB
Rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) soal pembahasan lanjutan penyusunan rancangan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Foto : ist)
Rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) soal pembahasan lanjutan penyusunan rancangan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan penyusunan rancangan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Muliani Sulya Fajarianti hadir mewakili Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Simon Saimima pada acara yang digelar di  Orchadz Hotel Jayakarta, Jakarta, pada pekan lalu.

Muliani mengatakan, rapat bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Perpusnas Susun Rencana Induk Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara

"Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Muliani Sulya Fajarianti. 

Muliani Sulya Fajarianti menegaskan, rapat ini dilaksanakan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan daerah.

Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah sangat penting sebagai pedoman peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi, Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui PBBKB

Ini karena akan jadi pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Konsideran menimbang sesuai arahan Biro Hukum akan ditambah jika diperlukan untuk mengakomodir aturan-aturan baru lainnya yang terkait. Selain itu, nomenklatur pada batang tubuh terhadap istilah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)  perlu diperjelas perbedaannya dalam definisi ketentuan umum,” tutur Muliani Sulya Fajarianti. 

Muliani Sulya Fajarianti melanjutkan pembahasan lainnya antara lain berkaitan mengenai Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian berkaitan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Baca juga : Kemendagri Optimalkan Camat Arahkan Perencanaan Desa

“Selain itu berkaitan dengan mekanisme hibah uang (KPPN) ataupun hibah barang (DJKN), menteri keuangan sudah tau tanpa perlu disampaikan laporan hibah oleh pemerintah daerah karena semua teregister. Namun untuk pelaporan kepada Menteri dalam rangka evaluasi dapat dimungkinkan, dan kepada Kementerian Keuangan agar dapat dipertimbangkan untuk kompensasi dana perimbangan lainnya,” ujar Muliani Sulya Fajarianti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.