Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Alat Bukti Elektronik Punya Peran Besar di Era Digital
Selasa, 10 Desember 2024 23:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, di era digital, alat bukti elektronik memiliki peran besar. Karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam untuk memastikan alat bukti tersebut memadai.
Hal ini penting agar hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi dengan tepat.
Plt Direktur Data dan Analisis (DNA) Korupsi, Juliawan Superani, menuturkan peningkatan kapasitas terkait pemahaman atas barang bukti elektronik sangat diperlukan bagi seluruh aparat penegak hukum (APH).
Terlebih, seiring waktu, modus dari pelaku tindak pidana korupsi terus berkembang. Karena itu, di era digital, bukti elektronik jadi elemen penting penegakan hukum.
‘Bagaimana mengelola hingga menyajikan bukti digital berdasar asas akuntabel dan transparan merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum, demi kemajuan bangsa dan negara,” ungkap Juliawan dalam lokakarya bertema “Mengungkap Bukti Digital: Strategi Penyajian Data Elektronik di Persidangan”, di Gedung Juang Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Hal tersebut dipertegas oleh Manajer Mutu Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK, Hafni Ferdian.
Dia menyebutkan, beberapa perkara yang ditangani KPK kerap bersinggungan dengan alat bukti elektronik.
Baca juga : UMKM Binaan Peruri Ramaikan Pameran Gebyar Nusantara di Malaysia
Hakim pun, kata Hafni sudah memiliki kapasitas dalam memutus hukuman menggunakan alat bukti elektronik.
Dia menjelaskan, ada tiga hal penting perihal barang bukti elektronik. Pertama keabsahan alat bukti, sesuai dengan standar legal authority, salah satunya surat pernyataan untuk melaksanakan pembuktian elektronik.
Kemudian, harus ada research and development yang harus divalidasi apakah alat bukti tersebut (elektronik) sudah layak atau belum.
“Dan kemudian keamanan data dari setiap alat bukti elektronik yang diajukan,” terang Hafni.
Pada sesi diskusi, tiga narasumber utama memberikan paparan terkait pentingnya strategi penyajian alat bukti elektronik.
Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital, Syofian Kurniawan menerangkan bukti atau informasi elektronik dianggap sah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024, pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Baca juga : Resmi dibuka, Timezone Hadirkan Area Bermain Baru di Emporium Pluit Mall
Sebagaimana pada Pasal 5 mengatakan bahwa Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Tetapi diingatkannya, bukan berarti bukti itu serta merta dibawa ke persidangan.
“Karena pada Pasal 6 disebutkan informasi dan atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya (tidak rusak sedikitpun), dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Syofian.
Ahli Digital Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Muhammad Nuh Al Azhar, dalam kesempatan sama mempertegas jika alat bukti elektronik dan digital harus diperkuat lagi melalui forensik digital.
Keseluruhan proses forensik digital sebagaimana tertera dalam ISO 27037 dilakukan dengan 4 proses.
Dimulai dari identifikasi (bukti) ditemukannya lokasi kejadian perkara, pengumpulan data-data dari perangkat elektronik yang sudah ditemukan, akuisisi perangkat elektronik, hingga pemeliharaan bukti tersebut.
“Nantinya alat bukti (elektronik) tersebut diperkuat melalui tinjauan dari saksi ahli praktisi dan teknis,” terang Nuh.
Baca juga : AQUA Elektronik Kenalkan Mesin Cuci Pintar, Bisa Dikontrol dari Ujung Jari
Sebagai penutup, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih, memberikan penjelasan bagi hakim dalam memutuskan hukuman melalui alat bukti elektronik, yang akan lebih dulu melakukan uji kelayakan berdasar empat prinsip dasar penanganan bukti elektronik.
Pertama, integritas data dari alat bukti, sebagaimana alat bukti elektronik tersebut otentik tidak dimanipulasi, yang diuji melalui metodologi hash value.
Kedua, menghadirkan para ahli yang dapat menganalisis bukti yang diajukan. Selanjutnya ketiga, bukti (elektronik) akan diuji berdasarkan kronologi identifikasi secara administratif.
"Dan terakhir merujuk pada perundangan secara instrumen internasional maupun instrumen nasional (UU ITE),” pungkas Sudharmawatiningsih.
Lokakarya tersebut dihadiri perwakilan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang diundang dalam rangka peringatan Hakordia 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya