Dark/Light Mode

Jemaah Haji Reguler Dan Petugas Haji Terlindungi JKN

Kamis, 12 Desember 2024 19:37 WIB
Penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa
Penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan persiapan ibadah haji bagi calon jemaah haji reguler beserta petugas haji berjalan lancar, terutama jika membutuhkan akses layanan kesehatan.

Pemerintah dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh calon jemaah haji reguler sudah terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berstatus aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

"Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air," kata Ghufron Mukti.

Hal ini Ghufron katakan saat Penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji.

Baca juga : BP Haji Ingatkan Seleksi Calon Petugas Haji Kudu Akuntabel

Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch. Irfan Yusuf, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dikatakan, beberapa kasus terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif.

"Tentu diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di manapun ia ditempatkan," kata Ghufron.

Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan calon jemaah haji dan petugas haji. Jika calon jemaah haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif disebabkan karena menunggak iuran, calon jemaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga : Tahun Depan, Lelang Gedung DPR/MPR Di IKN

Ghufron mengungkapkan, layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).

Dalam Program JKN, calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

"Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi calon jemaah haji dan petugas haji. Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh fasilitas kesehatan agar tidak menjadi sakit atau mencegah kondisinya bertambah parah. Hal ini penting diketahui dan diantisipasi bersama sebelum calon jemaah haji dan petugas haji berangkat," tambah Ghufron.

Lebih lanjut, Gufron menjelaskan, bagi calon jemaah haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

"Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," tutup Gufron.

Baca juga : SUSE AI Tawarkan Keamanan Data Tetap Terlindungi Kerahasiahaanya

Dalam kesempatan ini, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan ke depan Kementerian Agama sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

"Tentu dengan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi calon jemaah haji dan petugas haji. Saat ini sekitar lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal calon jemaah haji dan tentu dengan berbagai kondisi kesehatan dari calon jemaah haji kami berupaya memberikan layanan terbaik," kata Nasaruddin.

Senada dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno mengungkapkan dengan menjadi peserta aktif JKN akan meningkatkan manfaat dan layanan kesehatan yang diterima calon jemaah haji dan petugas haji.

"Apa yang dilakukan hari ini untuk meningkatkan layanan kepada jamaah haji. Isu krusial yg harus dikawal dengan baik. Bukan hanya pada saat di tanah suci tapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan, Kemenko PMK siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk calon jamaah haji dan petugas haji," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.