Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kunker Ke Luar Negeri Diketatkan, Para Menteri Manut
Sabtu, 28 Desember 2024 08:00 WIB
Sebelumnya
Terlebih, ia mengatakan uang yang dikeluarkan sudah sedemikian banyak untuk perjalanan dinas luar negeri. “Tapi hasilnya apa kesimpulannya? Sama sekali tidak mencerminkan ada sesuatu yang sangat positif. Bahkan efisien dengan cara zoom, Tampilan di laptop kita bisa di save dan bisa dengarkan ceramah,” ungkapnya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding juga meminta pejabat di lingkungan P2MI mengurangi perjalanan dinas.
“Saya tahu ini berat bagi temen-temen PNS. Tapi negara kita ini memang fiskalnya agak terbatas. Untuk itu, butuh kesadaran kita masing-masing. Untuk tidak terlalu banyak melaksanakan perjalanan dinas,” ujar Karding.
Baca juga : Djoko Setijowarno: Hampir 20 Tahun Tarifnya Tak Naik
Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas. Bagi yang melanggar, siap-siap disanksi.
Aturan terkait perjalanan dinas ke luar negeri ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalan Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pejabat di kementerian dan lembaga tak bisa sering-sering berpergian ke luar negeri. Pasalnya, aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) cukup ketat.
Baca juga : Wibi Andrino: Saya Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ini
Dalam surat yang dirilis Prasetyo, pada Kamis (26/12/2024) itu, ditegaskan PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden. “Hasil dari PDLN harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah,” tulis Prasetyo.
PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, jumlah peserta dalam PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga : Kini, Menko Polkam Fokus Amankan Libur Tahun Baru
Dalam beleid tersebut juga disampaikan laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. “Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul,” pungkas Prasetyo.
Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut juga mengatur prosedur pengajuan izin untuk perjalanan dinas luar negeri. Permohonan PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan. Berkas permohonan harus disertai sejumlah dokumen penting, antara lain kerangka acuan kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan.
Selain itu, pengajuan juga harus menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu, lengkap dengan jadwal, agenda kegiatan, atau rundown yang disediakan oleh mitra penyelenggara luar negeri. Korespondensi terkait pelaksanaan kegiatan dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya