Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bahan Omnibus Law, Teten Janjikan Koperasi Dan UKM Sejahtera
Senin, 6 Januari 2020 15:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pembahasan terhadap penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kementerian yang dikomandoi Teten Masduki itu memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law berdampak positif terhadap koperasi dan UKM.
Teten juga membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, Presiden Jokowi telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap Kementerian Koperasi dan UKM sebelum diajukan ke DPR.
"Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Menteri di Jakarta, Senin (6/1).
Baca juga : Tinjau Rumah Yang Rusak Berat, Wakil Wali Kota Bekasi Dapat Kejutan Ultah
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UKM. "Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UKM," katanya.
Artinya, sejak mereka memulai usaha dengan perijinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UKM. Dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
Pihaknya berjanji bakal melindungi UKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UKM. "Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," katanya.
Baca juga : Ibu Mau Melahirkan Terjebak Banjir di Depan Kantor Samsat Daan Mogot
Rully menegaskan, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini. Kementeriannya juga akan memberikan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UKM di Indonesia.
"Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait Kementerian Koperasi dan UKM," pungkasnya.
Pakar Perpajakan, Yustinus Prastowo yang merupakan anggota tim pembahasan draf Omnibus Law mengatakan, momentum pembahasan Omnibus Law harus tegas membahas pajak UKM. "Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UKM juga," kata Yustinus.
Baca juga : Kasus Novel, Poknas Puji Keberanian Kapolri Dan Kabareskrim
Menurut dia, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif. artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UKM bisa berkompetisi.
"Contoh Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi masih menjadi objek PPh. Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar KUMKM bisa berkembang," jelasnya.
Menyangkut pajak UKM 0,5 persen bagi pelaku beromzet Rp 4,8 miliar pertahun, juga harus masuk Omnibus Law. "Aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM," ucapnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya