Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Geram Ada BHR Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker Bakal Panggil Aplikator
Selasa, 1 April 2025 19:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bakal memanggil aplikator ojek online (ojol) untuk meminta penjelasan tentang laporan soal besaran Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50 ribu yang diterima pengemudi.
“Aplikator itu kita akan panggil,” ujar Noel, sapaan akrab Immanuel, kepada wartawan di sela-sela acara gelar griya atau open house, di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Noel mengaku kesal atas besaran BHR Rp 50 ribu itu. Dia pun menyebut aplikator rakus.
Baca juga : DAMRI Beri Promo Tiket Rp 60 Ribu ke Bandara Soetta, Ini Syaratnya
“Jawabannya tahu, lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka (aplikator) rakus, jawabannya itu," tegasnya.
Sebelumnya, pemanggilan aplikator ojol sudah direncanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Dia menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur imbauan dan formula pemberian BHR bagi para pengemudi ojol.
Baca juga : Lily Pujiati: Status Mitra Aplikator Hanya Kedok Saja
Jika ada aplikator yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka mereka harus bersiap untuk dipanggil dan diperiksa oleh Kemenaker.
“Kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil aplikatornya,” ujar Menaker.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyebut bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai ketentuan.
Baca juga : Terima Perwakilan Buruh, Wamenaker Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp 50 ribu per pengemudi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya