Dark/Light Mode

Ini Alasan MK Cabut Syarat Ambang Batas Calon Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 22:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: mkri.id
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: mkri.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. 

Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1), MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, melanggar hak politik rakyat, serta mengancam keadilan demokrasi di Indonesia.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (2/1).

Baca juga : Hormati Putusan MK, NasDem: Pemerintah Dan DPR Bakal Bentuk Norma Baru Syarat Calon Presiden

Putusan ini menjadi tonggak penting setelah MK mempertimbangkan dampak buruk presidential threshold yang telah lama diterapkan. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan calon yang memadai. Bahkan, ambang batas dianggap mempersempit ruang politik sehingga hanya menghasilkan dua pasangan calon, atau lebih buruk, calon tunggal.

MK juga menyoroti fenomena “kotak kosong” yang kerap muncul dalam pilkada akibat minimnya calon. Tren ini dinilai berbahaya jika dibiarkan menjangkiti pemilu presiden.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim secara tegas menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional. 

Baca juga : INH Torehkan Catatan Apik, Galang Dana Untuk Palestina

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini didukung oleh mayoritas hakim konstitusi, meski terdapat dua hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK memberikan pedoman penting bagi pembentuk undang-undang untuk mencegah kekacauan politik akibat dihapusnya presidential threshold. Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden, tanpa terikat jumlah kursi atau suara nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.