Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) keliling kampus-kampus untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Salah satunya, ke Universitas Udayana, Bali.
Untuk diketahui, PP Tunas disahkan langsung Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dengan mengatur tanggung jawab platform digital serta menetapkan batasan usia akses.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, PP Tunas bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tetapi untuk membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Baca juga : PKB Solid Di Dunia Nyata & Jagat Maya
Menurutnya, pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda dengan roda bantu terlebih dahulu.
Eks jurnalis ini memastikan, keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.
“Ini komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” tegas Meutya dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di kampus Universitas Udayana, Bali, dikutip Senin (14/4/2025).
Baca juga : Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Meutya menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama 4 tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.
Data ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia.
Baca juga : KPU Serang Temukan 6.381 Lembar Surat Suara Rusak
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” tegasnya.
Dia menegaskan, PP Tunas adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia.
PP itu mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya