Dark/Light Mode

Gaspol Sektor Ekonomi Kreatif

Teuku Riefky Buka Keran Pendanaan, Hak Paten Bisa Jadi Jaminan

Sabtu, 3 Mei 2025 12:08 WIB
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Wamenekraf Irene Umar saat mengikuti rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Foto: IG/@irene.umar
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Wamenekraf Irene Umar saat mengikuti rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Foto: IG/@irene.umar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan sejumlah jurus untuk membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses pendanaan. Beragam skema strategis disiapkan, mulai dari pemanfaatan kekayaan intelektual hingga pengembangan Dana Abadi Ekraf. Semua langkah ini ditempuh agar sektor ekonomi kreatif makin maju dan melesat. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dalam rapat bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menteri asal Partai Demokrat itu menjelaskan, saat ini sebagian besar pelaku ekonomi kreatif masih kesulitan mengakses pendanaan. Lantaran tidak memiliki aset fisik yang bisa dijadikan jaminan. Karya seni, musik, desain, atau perangkat lunak misalnya, hingga kini belum diakui sebagai jaminan yang sah oleh lembaga keuangan.

Karena itu, Teuku Riefky mendorong pengembangan skema pembiayaan yang mampu mengakui dan menghargai kekayaan intelektual sebagai aset bernilai. Dengan begitu, kekayaan intelektual seperti paten, merek, hak cipta, dan lainnya bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses pendanaan yang lebih luas.

Selain itu, lanjut Riefky, tantangan lain yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif adalah rendahnya literasi keuangan. Kondisi ini membuat banyak pelaku ekraf kesulitan memahami mekanisme pembiayaan dan memenuhi persyaratan dari lembaga keuangan.

"Akses pendanaan ini masih menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan pengembangan ekonomi kreatif," kata Teuku Riefky, dalam paparan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Sabtu (3/5/2025). 

Baca juga : Sinergi Zakat Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Atasi Kemiskinan

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Riefky menyatakan telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak untuk merumuskan solusi dan memperluas akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ia menyebut, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor ekraf. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk merancang metode penilaian kekayaan intelektual sebagai dasar pembiayaan.

"Skema ini dirancang untuk mendukung pembiayaan karya atau produk ekonomi kreatif, khususnya di subsektor film, animasi, musik, gim, konten digital, musik, dan animasi," paparnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menjalin kerja sama investasi dengan berbagai mitra internasional, seperti Google, Microsoft, Netflix, serta sejumlah perwakilan pemerintah asing.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat industri kreatif nasional, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Etki Banten, dan Nongsa Batam.

Riefky mengaku, pihaknya juga tengah memperjuangkan pembentukan Dana Abadi Ekraf sebagai sumber pendanaan jangka panjang bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah penyampaian kajian skema pembiayaan Indonesia Creative Content Fund (ICCF) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Baca juga : Kementerian Ekonomi Kreatif Lantik Septriana Tangkary Jadi Staf Ahli

“Kajian ini berisi rancangan konsep, mekanisme operasional, serta potensi manfaat ICCF,” ujar Riefky.

Kemenparekraf mengusulkan agar ICCF masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025 sebagai langkah awal pembentukan Dana Abadi Ekraf. Dana ini diharapkan dapat mendukung program-program strategis di sektor ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi akses pendanaan dan investasi.

“Dana Abadi ini diharapkan membantu sektor ekonomi kreatif memiliki sumber pendanaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” tambahnya.

Riefky berharap DPR turut mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui regulasi yang lebih ramah terhadap iklim investasi.

“Kami mengharapkan dukungan Komisi VII dalam berkolaborasi dengan institusi strategis,” ujarnya.

Berbagai usulan Kemenparekraf tersebut mendapat sambutan positif dari Komisi VII DPR. Komisi VII DPR secara umum menerima penjelasan Kemenparekraf dan mendorong percepatan implementasi kebijakan pendanaan serta investasi yang berpihak pada pelaku industri kreatif.

Baca juga : Dorong Ekonomi Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, pelibatan komunitas dan generasi muda, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan skema Dana Abadi Ekraf.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyambut baik usulan Menteri Ekraf. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan pentingnya pembiayaan kreatif di bawah Rp 100 juta tanpa agunan, insentif pajak, serta penguatan subsektor yang tengah berkembang dan diminati masyarakat.

Menurutnya, beberapa subsektor ekonomi kreatif bahkan memiliki potensi perputaran ekonomi yang setara dengan sektor industri minyak dan gas bumi.

“Seperti gim, itu bisa menjadi pendorong ekonomi baru,” kata Sara, sapaannya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.