Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menperin: Reformasi TKDN Bukan Karena Tekanan Asing, Tapi Perkuat Industri Lokal
Sabtu, 10 Mei 2025 19:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah dilakukan pemerintah tidak didasari oleh tekanan dari pihak manapun, termasuk negara asing.
Penegasan ini disampaikan Agus di Jakarta, Sabtu (10/5/2025), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus.
Menurut Agus, reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat struktur industri nasional serta meningkatkan daya saing melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam memperdalam struktur industri nasional.
Baca juga : Terima LHP Dari BPK, Badan Bank Tanah Komitmen Perkuat Tata Kelola
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini menjadi dasar dilakukannya reformasi. “Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar reformasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai landasan hukum yang memperkuat kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif kepada pelaku industri, serta penguatan pengawasan guna memastikan komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.
Kemenperin menyatakan optimisme bahwa langkah ini dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
Baca juga : Vaksin TBC Bukan Eksperimen, Menkes Tekankan Peran Media Dalam Edukasi
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian dan para pelaku industri menyambut baik penambahan empat sub ayat baru dalam Pasal 66 Perpres tersebut, yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD terhadap produk dalam negeri.
Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan pembelian produk dengan sertifikasi TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN) berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Produk dengan skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, dengan TKDN minimal 25 persen.
2. Jika poin pertama tidak terpenuhi, maka produk dengan TKDN di atas 25 persen dapat dibeli.
Baca juga : Huawei Resmi Luncurkan Smartphone Lipat Tiga Pertama di Dunia
3. Jika poin kedua juga tidak terpenuhi, maka produk dengan TKDN di bawah 25 persen dapat dipilih.
4. Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli PDN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Regulasi baru ini memperbaiki aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Produk impor tidak boleh dibeli melalui PBJ Pemerintah apabila keempat skema belanja tersebut telah terpenuhi,” tutup Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya