Dark/Light Mode

Dirjen Bina Adwil: Data Wilayah Mutakhir Kunci Pembangunan dan Pelayanan Publik

Jumat, 16 Mei 2025 12:08 WIB
Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sukses meluncurkan sekaligus menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, di Gedung H Kemendagri, Kamis (15/5/2025).

Gelaran ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta lebih dari 1.000 orang dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia serta hadir pula perwakilan kementerian/lembaga, seperti Ditpoad TNI AD, Pushidrosal TNI AL, BIG serta BRIN.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA.dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Kepmen ini sudah dinanti-nantikan oleh publik.

“Sistem pemerintahan kita dinamis seperti ditemukan unsur rupabumi baru, desa baru, kecamatan baru, sampai provinsi baru sehingga secara reguler terus diupdate sehingga dapat dimanfaatkan secara administratif-konstruktif oleh semua pihak," ujarnya.

Baca juga : Deteksi Dini Jadi Kunci Tangani Jemaah Haji

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah.

Namun, seiring dinamika nasional dan kebijakan strategis, dilakukan pembaruan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari upaya strategis untuk memperkuat basis data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, mutakhir dan dapat diakses secara nasional.

"Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," sambung Safrizal.

Baca juga : DKPP Terima 16 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik

Safrizal berharap, dengan adanya data terbaru ini, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat," tambah Safrizal.

Di akhir sambutannya, Safrizal menekankan kembali bahwa data yang telah ditetapkan dalam Kepmen ini tidak bersifat statis, sehingga Ditjen Bina Adwil sesuai peran serta tugas fungsinya akan mengawal hal ini.

"Pemerintahan terus bergerak dan update data secara terus menerus untuk menyambut perubahan-perubahan yang semakin cepat," pungkas Safrizal.

Baca juga : Brantas Abipraya Targetkan Pembangunan Bendungan Jragung Selesai Tahun Ini

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah menjelaskan prosedur teknis pemutakhiran kode data wilayah yang meliputi Kode WAP, Pemekaran Desa dan Kecamatan, perubahan maupun perbaikan nama Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/ Kota, Penyesuaian status wilayah administrasi pemerintahan.

Salah satu hal paling baru dari Kepmen ini adalah sudah dicantumkannya Provinsi Papua Barat Daya, di samping beberapa penyesuaian lainnya.

"Kami berharap pula selain sosialisasi kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaring informasi dari daerah untuk penyempurnaan proses pemberian pemutakhiran kode dan data wilayah kedepannya sebagaimana arahan dari Dirjen Bina Adwil," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.