Dark/Light Mode

Terkait Pendidikan Dasar Gratis

Menko Pratikno Siap Jalankan Putusan MK

Sabtu, 31 Mei 2025 07:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Foto: Dok. Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Foto: Dok. Kemenko PMK).

 Sebelumnya 
Menurutnya, pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam merealisasikan putusan MK tersebut.

“Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan,” kata Bima.

Bima memastikan kebijakan sekolah gratis tidak bisa diterapkan tahun ini. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan Kemendikdasmen.

Baca juga : Kader Gerindra Tak Boleh Seperti Kacang Lupa Kulit

“Segera dilakukan pemba­hasan dengan Kementerian Pen­didikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasi­kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku masih mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.

Menurutnya, perlu ada koor­dinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Baca juga : Pelajar Sudah Harus Di Rumah Pukul 21.00

Mu'ti menilai, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidi­kan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) mau­pun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara. KPJ

Baca juga : DPR Apresiasi Kerja Barantin

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 31 Mei 2025 dengan judul "Terkait Pendidikan Dasar Gratis, Menko Pratikno Siap Jalankan Putusan MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.