Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Terkait Pendidikan Dasar Gratis
Menko Pratikno Siap Jalankan Putusan MK
Sabtu, 31 Mei 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam merealisasikan putusan MK tersebut.
“Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan,” kata Bima.
Bima memastikan kebijakan sekolah gratis tidak bisa diterapkan tahun ini. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan Kemendikdasmen.
Baca juga : Kader Gerindra Tak Boleh Seperti Kacang Lupa Kulit
“Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku masih mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.
Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan keputusan ini.
Baca juga : Pelajar Sudah Harus Di Rumah Pukul 21.00
Mu'ti menilai, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara. KPJ
Baca juga : DPR Apresiasi Kerja Barantin
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 31 Mei 2025 dengan judul "Terkait Pendidikan Dasar Gratis, Menko Pratikno Siap Jalankan Putusan MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya