Dark/Light Mode

Telusuri Kaitan TPPU SYL Dengan Pengadaan Asam Semut

KPK Panggil Pejabat Kementan

Sabtu, 31 Mei 2025 07:15 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu aliran dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan asam formiat atau yang dikenal dengan asam semut, di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021–2023. Asam formiatadalah cairan kimia yang digunakan un­tuk mengentalkan getah karet.

“KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi (pengadaan asam formiat) dan TPPU-nya (untuk tersangka SYL),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Dugaan keterkaitan kedua kasus ini terkuak saat penyidik komisi antirasuah memeriksa dua mantan anak buah SYL, Kamis (22/5/2025) lalu.

Baca juga : Indonesia-EAEU Perluas Akses Pasar & Investasi

Keduanya yakni Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023 sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, IUH serta Kepala Tata Usaha Direktorat Sayuran 2023, RYMI

IUH didalami penyidik terkait aliran uang TPPU SYL. Sementara RYMI dicecar terkait proses pengadaan asam formiat di Kementan.

Budi pun memastikan, setiap informasi yang disampaikan se­jumlah saksi dalam pemeriksaan bakal dicermati dan didalami tim penyidik. “Agar kemudian konstruksi perkara ini menjadi utuh,” tutur Budi.

Penyidikan kasus pengadaan asam semut di Kementan telah dimulai sejak 13 November 2024. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Insentif Fiskal & Perizinan Tarik Investor Geothermal

Selain itu, delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah menggelembungkan harga (mark-up) pembelian bahan kimia tersebut.

“Harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” jelas Asep, Kamis (28/11/2024). Asep kini menja­bat Deputi Penindakan KPK.

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan. Penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai sejak 12 Agustus 2024.

Baca juga : Biar Berfungsi Optimal, Jangan Lupa Dirawat Ya

Dalam penyidikan ini, enam orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Sementara dalam penyidikan perkara pencucian uang SYL, KPK dalam dua pekan terakhir telah memanggil beberapa peja­bat Kementan sebagai saksi.

Di antaranya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) ANA pada Selasa (27/5/2025) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), AJ pada Rabu (21/5/2025). Namun, AJ tidak memenuhi panggilan.

“Saksi AJ tidak hadir dan minta penjadwalan ulang ya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Rabu (28/5/2025).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.