Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Didukung Putusan MK, Rumah Subsidi Diperkecil Jalan Terus
Selasa, 10 Juni 2025 08:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dirjen Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menanggapi polemik rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU X/2012 yang mengatur luasan lantai rumah minimal 36 m² tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai akan menghambat pembangunan rumah bagi MBR.
"Jadi rumah minimalis tidak bertentangan dengan aturan yang lain. MK sudah memutuskan bahwa luasan lantai rumah minimal 36 m² tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu dinilai bisa mengganggu pembangunan rumah bagi MBR," kata Sri dalam keterangan tertulis yang dkutip Senin (9/6/2025)
Anak buah Maruarar Sirait ini juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang diubah menjadi PP 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa luas lahan atau kavling efektif adalah 60–200 m² dengan lebar muka kavling minimal 5 meter, tidak terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan
Baca juga : Disaksikan Menteri PKP, 11 Kepala Daerah Teken MoU Rumah Subsidi Untuk ASN Jabar
"Pernyataan tersebut bukan terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan," ujarnya.
Sri, mantan asisten perekonomian dan keuangan sekretariat daerah DKI Jakarta ini kembali menegaskan, rumah minimalis hadir bukan untuk mengurangi kualitas hunian, tetapi menjadi alternatif MBR memilih hunian dekat di pusat kota dengan harga terjangkau.
"Rumah MBR ukuran standar masih tetap ada, sementara rumah ukuran lebih kecil akan menjadi alternatif untuk MBR yang mengutamakan lokasi strategis dekat kota sesuai," katanya
Kemudian, Sri menerangkan, regulasi ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit atau 80 persen di wilayah perkoataan.
Baca juga : Dukung Program 3 Juta Rumah, bank bjb Siap Salurkan 35.000 Rumah Subsidi
"Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah perkotaan, rumah minimalis menjadi solusi untuk menjangkau lokasi lebih strategis dan menekan harga dalam mewujudkan program 3 juta rumah," ujarnya.D
Dia menyebut, saat ini banyak kalangan muda yang ingin memiliki rumah dekat tempat kerjanya di sekitar perkotaan. Namun keinginan itu belum dapat terwujud, karena harga tanah yang tinggi sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan dari sisi harga jual.
"Nah, rumah minimalis ini menjadi alternatif mengatasi masalah di atas. Dengan luasan tanah dan bangunan yang kecil, hunian ini dapat dibangun lebih dekat di pusat kota, sehingga bisa mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Rumah ini menjadi solusi cerdas guna mendukung mobilitas dan efisiensi biaya hidup bagi MBR," tuturnya.
Selain itu, rumah minimalis juga akan dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama sama.
Baca juga : Luas Rumah Subsidi Dipangkas, Menteri PKP: Harga Tanah Semakin Mahal
"Pemerintah akan tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memastikan MBR dapat mengakses rumah dengan harga terjangkau," tandasnya
Diketahui, jumlah kuota rumah subsidi melalui skema KPR FLPP tahun ini naik menjadi 350 ribu unit dari 220 ribu unit rumah subsidi. Jumlah ini tertinggi sepanjang sejarah Presiden Prabowo, dan program ini terbuka sangat luas untuk MBR.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya