Dark/Light Mode

SPMB Mulai Berjalan

Mendikdasmen Inginkan Aturan Di Daerah Selaras

Kamis, 12 Juni 2025 07:35 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melakukan pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ke SMA Negeri 1 Mayong, Jepara, Jawa Tengah. (Foto: kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melakukan pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ke SMA Negeri 1 Mayong, Jepara, Jawa Tengah. (Foto: kemendikdasmen).

 Sebelumnya 
Kepala SMA Negeri 1 Mayong Fatkhur Rozi melapor­kan, saat ini proses SPMB untuk jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Tengah tengah berada pada tahap pengajuan akun dan verifi­kasi dokumen, yang berlangsung hingga 12 Juni 2025.

“Kuota SMAN 1 Mayong adalah 10 rombel, kurang lebih 360 siswa. Saat ini sudah ada 526 Calon Murid Baru (CMB) yang melakukan verifikasi ber­kas di sekolah kami,” ungkap Rozi.

Untuk memastikan keterjang­kauan, sekolah juga menye­diakan layanan informasi dan bantuan teknis. Terutama bagi pendaftar yang tidak memiliki akses internet.

Baca juga : Kader NasDem Diminta Dukung Total Pemerintah

Selain itu, dalam memasti­kan pendaftaran berjalan adil, transparan dan inklusif, seluruh panitia SPMB telah menandatangani pakta integritas.

“Kami juga membuka layanan aduan melalui media sosial, yang melayani semua pendaftar dengan baik, bagaimana pun kondisi mereka,” jelasnya.

Rozi juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan dinas pendidikan berjalan rutin dan baik.

Baca juga : Gubernur Berharap Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

“Kami melakukan koordinasi melalui Zoom minimal sekali dalam seminggu dan menerima monitoring dari BBPMP Jawa Tengah," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen No­mor 3 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan peran Pemda menetapkan wilayah penerimaan murid baru, menye­laraskan data pokok pendidikan, serta menjalin kerja sama dengan sekolah swasta dan sekolah kementerian/lembaga yang dili­batkan sebagai antisipasi adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam SPMB.

Baca juga : Paslon 01 Kantongi Bukti 02 Koordinasi Dengan KPU

Salah satu aspek penting dalam kebijakan baru peng­ganti PPDB ini adalah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili. Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif ditetapkan oleh Pemda dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 12 Juni 2025 dengan judul "SPMB Mulai Berjalan Mendikdasmen Inginkan Aturan Di Daerah Selaras"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.