Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Registrasi Gugatan PSU Pesawaran
Paslon 01 Kantongi Bukti 02 Koordinasi Dengan KPU
Kamis, 12 Juni 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Materi sengketanya dugaan berbagai pelanggaran serius dalam proses PSU.
Adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menyoroti indikasi kuat terjadinya pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Termasuk, dugaan praktik politik uang (money politics) serta keterlibatan aparat desa dalam memobilisasi dukungan.
Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pesawaran nomor urut 01, Suriansyah Rhalieb menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk komitmen terhadap integritas demokrasi. Dia mengatakan, pelaksanaan PSU yang seharusnya menjadi bentuk perbaikan, justru kembali ternoda oleh praktik-praktik kecurangan.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini. Proses demokrasi harus berlangsung tanpa intervensi dan intimidasi. Kami ingin hasil PSU benar-benar mencerminkan suara rakyat,” tegas Suriansyah, Rabu (11/6/2025).
Baca juga : Satgas PKH Kejagung Kuasai 1 Juta Hektare Kawasan Hutan
Suriansyah mengingatkan, pembiaran terhadap praktik kecurangan seperti politik uang dan mobilisasi aparat, menjadikan demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius. Meski demikian, Suriansyah menyatakan, tetap berkomitmen menghormati segala proses hukum yang berjalan.
“Apa pun keputusan MK nanti, kami akan patuh karena sifatnya final dan mengikat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam PSU yang digelar, paslon nomor urut 02 Nanda Indira Bastian–Antonius Muhammad Ali dinyatakan unggul dengan perolehan 128.715 suara. Sementara pasangan Supriyanto–Suriansyah hanya memperoleh 88.482 suara.
Namun, paslon nomor urut 01 menilai, kemenangan tersebut sarat kejanggalan. Dalam permohonan gugatan, mereka menyertakan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dianggap telah mempengaruhi hasil akhir pemilihan, mulai dari politik uang hingga keberpihakan sejumlah oknum aparatur desa.
Kuasa hukum paslon nomor urut 01, Anton Heri mengaku telah menyusun dokumen gugatan secara komprehensif dan siap untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan. Dia yakin, MK akan memproses perkara ini secara profesional dan objektif.
Baca juga : Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan
“Kami telah menyampaikan permohonan lengkap dengan alat bukti yang cukup kuat,” katanya.
Anton juga mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah diterima dari MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Dia mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, serta simpatisan paslon 01 agar tetap solid dan mengikuti proses hukum secara tertib.
“Kami berharap seluruh tim tetap kompak dan tidak terpancing provokasi. Kami harus kawal proses ini dengan semangat menjaga demokrasi, bukan semata-mata karena kepentingan politik,” imbuhnya.
Dia mengatakan, paslon nomor urut 01 juga aktif melakukan konsolidasi internal dan koordinasi dengan tim hukum serta simpatisan guna memastikan setiap tahapan gugatan berjalan lancar.
Di sisi lain, tim hukum paslon nomor 02 Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengaku telah mengetahui informasi mengenai gugatan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Baca juga : Anindya: Belanda Dukung MBG & Perumahan Rakyat
“Informasi dari teman-teman KPU, mereka sudah menerima pemberitahuan registrasi dari MK. Kami sedang mempersiapkan diri dan berkoordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran, Ferli Niti Yudha membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MK melalui pesan WhatsApp. Dia mengaku langsung melakukan konsolidasi internal serta koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.
“KPU akan menyiapkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengikuti persidangan di MK dan memastikan bahwa proses PSU telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Ferli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya