Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disampaikan Dalam Diskusi Forum Pemred
Regulasi Lama Tidak Relevan, RUU Penyiaran Kudu Disahkan
Jumat, 20 Juni 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Nurul menegaskan, DPR telah banyak berdialog dengan berbagai pihak. Namun, hingga kini perwakilan OTT belum pernah hadir.
“Alasannya, karena mereka tidak berbadan hukum di Indonesia. Ini jadi penghambat,” ungkapnya.
Jika tak kunjung ada kejelasan, Nurul menyarankan agar OTT diatur dengan undang-undang tersendiri.
Baca juga : NasDem Yakin Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif
Politisi Partai Golkar ini juga membantah kabar bahwa RUU Penyiaran akan membatasi kebebasan pers.
“Yang diatur itu penyiaran, bukan pers. Tidak ada pasal yang melarang jurnalisme investigasi atau mengatur konten pers,” tegasnya.
Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa menegaskan, revisi UU diperlukan agar KPI punya pijakan hukum yang kuat.
Baca juga : Polisi Telusuri Aliran Dana Dan Pemasok Alat
“Undang-Undang Penyiaran 2002 sudah dua kali dikoreksi, terakhir oleh UU Cipta Kerja. Pasal 33 dihapus, Pasal 34 direvisi. Posisi KPI makin lemah, terutama di daerah,” kata Made.
Dia menyatakan KPI tak pernah minta kewenangan mengawasi OTT. Namun, menegaskan perlunya pengawasan yang adil agar tidak ada ketimpangan pasar.
“Masalahnya bukan siapa yang mengawasi, tapi bagaimana negara menjamin fairness. Kalau KPI diberi mandat, tentu harus dibekali perangkat yang memadai,” ucapnya.
Baca juga : Pempus Belum Sumbang Dana Pilkada Ulang Pangkalpinang
Dalam diskusi itu, Pemerintah, DPR dan KPI sepakat bahwa revisi UU Penyiaran tak boleh hanya tambal sulam pasal. Regulasi baru harus menjawab tantangan zaman, memastikan keadilan ekosistem media dan menjaga ruang kebebasan pers dari ancaman disrupsi digital yang tanpa kendali. JAR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 20 Juni 2025 dengan judul "Disampaikan Dalam Diskusi Forum Pemred Regulasi Lama Tidak Relevan, RUU Penyiaran Kudu Disahkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya