Dark/Light Mode

Gerebek Kasino Di Kota Bandung

Polisi Telusuri Aliran Dana Dan Pemasok Alat

Jumat, 20 Juni 2025 07:25 WIB
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (ketiga kiri) saat konferensi pers terkait penggerebekan ka­sino terselubung di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Polda Jabar)
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (ketiga kiri) saat konferensi pers terkait penggerebekan ka­sino terselubung di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Polda Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbongkarnya kasino terselubung di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mendapat sorotan berbagai kalangan. Kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, hingga ke aliran dana dan pemasok peralatan perjudian.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ka­sino terselubung di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Senin (16/6/2025) dini hari. Peng­gerebekan praktik haram di jantung kota Provinsi Jabar itu didasarkan dari hasil peman­tauan intensif Polda Jabar.

Saat penggerebekan di lokasi kejadian, ungkap Rudi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 359,6 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu terakumulasi dari tiga jenis keping chip yang ada dan beredar di lokasi kejadian, dengan kelipatan 100, 500 dan 1.000.

“Pada kasus ini sebanyak 44 orang juga telah ditetapkan tersangka yang terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan dan dua penyelenggara utama,” ujar Rudi dalam keterangan dikutip, Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Pempus Belum Sumbang Dana Pilkada Ulang Pangkalpinang

Dia menjelaskan, dua peny­elenggara utama kasino memi­liki peran berbeda. Tersangka HP diketahui bertindak sebagai pemilik tempat, pemodal dan penanggung jawab utama kasino bernama “Ada Casino”.

Sementara, tersangka CW bertindak sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian setiap harinya.

Rudi menambahkan, bangunan “Ada Kasino” memiliki tiga ruangan, dengan total enam meja di setiap ruangan. Meja-meja tersebut digunakan un­tuk permainan kartu baccarat dan niu-niu. Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar.

“Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per permainan. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkan menukarkan uangnya dengan chip,” jelasnya.

Baca juga : 9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara 578 M

Rudi memastikan, Polda Jabar tak akan berhenti pada peng­gerebekan dan penutupan ka­sino. Pihaknya akan mengusut tuntas hingga ke aliran uang, sekaligus pemasok alat-alat kasino.

“Kami akan ikuti aliran uang­nya, ini dari mana, mengalir ke mana, kemudian modal untuk membuka Kasino ini. Saya lihat, peralatan perjudiannya bukan dibuat di sini dan kualitasnya bagus. Mereka impor dari Cina, membeli secara online, kemyd­ian dirakit di sini,” ucapnya.

Rudi menambahkan, 44 ter­sangka dalam penggerebekan itu akan dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Polri berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” tegasnya.

Baca juga : Buka 24 Jam, Taman Diisi Acara Seni Dan Literasi Dong

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Rochmawan mengatakan, arena kasino di Kota Bandung menyamar sebagai arena futsal dan hiburan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.