Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gelar Video Conference
Mendes Pelototin Pencairan Duit Desa Tahap Pertama
Rabu, 29 Januari 2020 18:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan monitoring sejumlah daerah terkait pencairan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat, mulai Januari 2020.
Salah satunya, monitoring yang dilakukan melalui video conference dengan Bupati Balangan Kalimantan Selatan dan Bupati Gorontalo dan sejumlah kepala desa serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah di Kantor Kemendes PDTT.
Baca juga : Telekonferen dengan Perangkat Desa, Mendes Cek Realisasi dan Perencanaan Dana Desa
Berdasarkan laporan yang diterimanya, untuk kabupaten balangan terdapat 3 desa yang sudah tersalurkan dana desa sejak Selasa (28/1). Begitu juga dengan Kabupaten Gorontalo, yang sudah tersalurkan sebanyak 13 desa.
"Penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 yang dijadwalkan, mulai Januari telah digelontorkan. Untuk tahap pertama ini yang digelontorkan hanya 40 persen," kata Halim usai video conference pada Rabu (29/1).
Baca juga : Putar Video Perselingkuhan Ketika Acara Pernikahan
Mendes menyampaikan, bahwa tahapan penyaluran dana desa dilakukan dengan tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke Kabupaten," katanya.
Baca juga : Gelar Sidang Majelis Syuro, PUI Tetapkan Pimpinan Pusat
Mendes berharap seluruh desa dapat lebih cepat menerima pencairan tahap pertama agar pembangunan dan program yang sudah direncanakan oleh desa dapat berjalan dan tidak tertunda.
"Saya berharap persyaratan untuk pencairan tahap pertama ini bisa segera terpenuhi dengan adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai alokasi yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Kota yang memiliki Desa. Lalu, Peraturan Desa (PerDes) mengenai APBDes. Kemudian adanya Surat Kuasa Pemindah bukuan dari Kepala Daerah," katanya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya