Dark/Light Mode

Jalankan Titah Prabowo, PKP Bongkar Dugaan Korupsi Di Proyek Rusun Sumut

Rabu, 9 Juli 2025 20:47 WIB
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun di Kejati Sumut, Rabu (9/7/2025).
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun di Kejati Sumut, Rabu (9/7/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.

Kali ini, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal menemukan dugaan korupsi senilai Rp 6,5 miliar pada proyek Paket Rumah Susun (Rusun) di tiga Kabupaten Sumatera Utara (Sumut). 

Temuan ini langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk ditindaklanjuti pada Rabu (9/7/2025)

Proyek paket rusun itu meliputi proyek yang dikelola Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Rusun Yayasan Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Rusun Poltekes Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang.

"Kasus ini diserahkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kepada Kejati Sumut  yang diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ," kata Irjen Kementerian PKP,  Heri Jerman. 

Baca juga : Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex

Heri mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan Tim Itjen PKP,  modus yang dilakukan oleh terduga berinisial YM bersama rekannya meminta komisi kepada penyedia jasa selaku pemenang tender dengan menerima sebesar 70% dari pekerjaan proyek tersebut. 

YM adalah mantan Kasatker P2P Provinsi Sumut, yang juga sebagai pelaksana proyek rusun di tiga Kabupaten Sumut. Yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang. 

Hasil pemeriksaan, YM mengakui, telah menerima sejumlah uang sebesar Rp6,5 miliar dari owner PT STM selaku penyedia jasa.

Dalam melakukan aksinya YM dibantu salah satu stafnya berinisial 'IL.'

"Penyerahan kasus ini menunjukkan bukti keseriusan dan ketegasan Kementerian PKP dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertujuan mewujudkan tata kelola  pemerintahan yang akuntabel dan transparan," tegasnya.

Baca juga : Tinggalkan Arab Saudi, Prabowo Lanjutkan Lawatan Ke Negara Berikutnya

Heri, mantan Jaksa yang bertugas di Kementerian PKP ini mengatakan, langkah cepat ini dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo bahwa tidak boleh ada korupsi dan tindak tegas semua praktik korupsi di Kementerian. 

"Ini juga komitmen tinggi dari Menteri PKP Maruarar Sirait dalam pemberantasan korupsi di Kementerian PKP ," ujar Heri  

Sebagai Irjen PKP,  ia mendukung komitmen Presiden Prabowo dan Menteri PKP dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintah Prabowo semakin terjaga.

Selama lima bulan menjabat sebagai Irjen PKP,  Heri bersama tim telah berhasil membongkar sejunlah penyimpangan di sektor perumahan. Temuan ini langsung diserahkan ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti.  

Adapun temuan dugaan korupsi yang diserahkan, yaitu kasus rumah khusus di Ambon Maluku senilai Rp2,8 miliar, Kasus rumah swadaya BSPS di Kabupaten Sumenep senilai Rp109 miliar, Kasus rumah khusus untuk eks Pejuang Tim-tim di Kupang senilai kurang lebih Rp470 miliar, Kasus terkait Integitras pegawai yaitu eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi di Sulsel yang menyalahgunakan perjalanan dinas senilai Rp1,1 miliar dan hari ini adalah kasus rusun di Sumut.

Baca juga : Koordinasi dengan KPK, PINTU Siap Bantu Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap mengatakan, telah menerima laporan resmi dari Kementerian PKP.

"Kami akan segera tindak lanjuti, dari bukti dugaan yang ada. Kita akan mulai dari langkah penyelidikan bersama orang-orang yang di selidiki akan ditindak lanjuti semua," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.