Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jelang HUT RI Ke-80
Pemerintah Siapkan Remisi Dasawarsa
Minggu, 20 Juli 2025 07:25 WIB
Sebelumnya
Selain remisi dasawarsa, pada HUT RI nanti pemerintah juga akan memberikan remisi umum atau yang dikenal sebagai Remisi 17 Agustus. Berbeda dengan remisi dasawarsa, remisi umum diberikan secara tahunan dan dihitung sejak enam bulan masa pidana dijalani.
Mashudi menjelaskan, narapidana yang telah menjalani pidana antara enam bulan hingga satu tahun berhak atas remisi satu bulan. Narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun akan mendapatkan remisi bertingkat, mulai dari dua bulan di tahun pertama, hingga enam bulan di tahun keenam dan seterusnya.
Baca juga : Jaringan Judol Kamboja-China Punya 500 Akun Di WhatsApp
“Remisi umum diberikan kepada narapidana yang menunjukkan kelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” terangnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi substantif bagi warga binaan yang dinilai layak menerima remisi, baik umum maupun dasawarsa. Penilaian dilakukan melalui asesmen yang mempertimbangkan penurunan tingkat risiko narapidana selama masa pembinaan. SLL
Baca juga : Danantara Ingin Bentuk Entitas Kuat Finansial
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 20 Juli 2025 dengan judul "Jelang HUT RI Ke-80 Pemerintah Siapkan Remisi Dasawarsa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya