Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rakor Dengan Pemda Maluku, Menteri Nusron Bahas Sertipikat Tanah
Senin, 25 Agustus 2025 11:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama desa dalam pelaksanaan sertipikasi tanah.
Menurutnya, dokumen awal dari kepala desa menjadi prasyarat utama untuk memastikan keabsahan riwayat tanah.
Baca juga : Edhie Baskoro Tekankan Pentingnya PPHN Dukung Pembangunan Berkelanjutan
"Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanpa dukungan dokumen dari Pemda dan kepala desa," ujar Nusron saat Rakor dengan Pemda Maluku Utara di Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengapresiasi program sertipikasi tanah yang dinilai memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan membuka akses permodalan.
Baca juga : Roblox: Dunia Permainan atau Perangkap Anak, yang Mengintai di Balik Layar?
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemprov Maluku Utara, 15 Sertipikat Elektronik PTSL, serta menyaksikan penandatanganan serah terima aset dan kerja sama dengan sejumlah bupati/wali kota di Maluku Utara.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Baca juga : Tak Datang Ke Senayan, Megawati Kurang Sehat
Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi. Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.
Kerja sama ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Maluku Utara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya