Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lokamodal Resmi Diluncurkan, Buka Akses Pembiayaan Non-KUR Untuk UMKM
Kamis, 28 Agustus 2025 20:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi meluncurkan program Lokamodal sebagai alternatif pembiayaan di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini memungkinkan pelaku UMKM menggunakan Purchase Order (PO), Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), hingga kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, Lokamodal hadir untuk mengatasi kendala klasik yang selama ini dialami pelaku UMKM, yakni sulitnya memperoleh pembiayaan karena agunan yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan perbankan.
Baca juga : Hadir di BCA EXPO 2025, BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan dan Tabungan
“Selama ini, kendala utama UMKM adalah jaminan yang dimiliki tidak diterima oleh bank. Dengan Lokamodal, PO atau surat pemesanan barang bisa dijadikan jaminan karena mengandung kepastian transaksi,” ujar Maman saat peluncuran Lokamodal di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, Kementerian UMKM berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar validasi jaminan lebih kuat dan diterima luas oleh lembaga pembiayaan. Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan perlindungan sekaligus kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Menurut Maman, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sinergi antar kementerian semakin kuat sehingga hambatan ego sektoral bisa diatasi. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas program ini.
Baca juga : Resmikan Dapur MBG, Bupati Lebak: Siapkan Anak Untuk Masa Depan
“Sebanyak apapun program pembiayaan Pemerintah, jika tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan disiplin masyarakat, maka akan menjadi sia-sia,” katanya.
Maman juga mengingatkan agar pinjaman yang diperoleh digunakan untuk modal kerja, bukan kebutuhan konsumtif. “Kalau manajemen keuangan buruk, usaha akan sulit maju dan utang tidak akan terbayar meskipun diberikan keringanan,” ujarnya.
Empat Skema Pembiayaan Lokamodal
Baca juga : ILUNI UI Luncurkan Buku Panduan Mental Health Champions Untuk Mahasiswa
Deputi Bidang Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, menjabarkan empat strategi Lokamodal yang ditawarkan untuk mempermudah akses pembiayaan:
- SHAT Financing. Pemanfaatan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan pendampingan mitra, seperti BSI, Bank Sulselbar, Pegadaian, Jamkrindo, Askrindo, PNM, BI, hingga BATPay.
- Purchase Order Financing. Penggunaan PO atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai jaminan pinjaman, bekerja sama dengan BPR, Pegadaian, dan mitra supplier UMKM.
- IP Financing. Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten) sebagai agunan, menggandeng WIPO, Bank BRI, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
- Social Funding. Penyediaan modal produktif bagi UMKM terdampak bencana dan pengusaha mikro dhuafa melalui kemitraan dengan Baznas dan Dompet Dhuafa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya