Dark/Light Mode

Beri Kuliah Umum di UMI, Yusril Jelaskan Tujuan Pembaruan Hukum

Senin, 24 November 2025 23:11 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengisi kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Senin (24/11/2025). Dalam kuliahnya, Yusril menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang berlandaskan pada konstitusi.

Yusril tiba di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 09.00 Wita. Kedatangannya disambut Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof Muhammad Rinaldy Bima, melalui prosesi pengalungan kain khas Sulawesi Selatan. Penyambutan turut dimeriahkan tarian empat etnis—Makassar, Bugis, Mandar, dan Toraja—yang dibawakan mahasiswa UMI.

Rektor UMI Prof Hambali Thalib bersama pimpinan yayasan, wakil rektor, dan para dekan juga hadir menyambut kedatangan Yusril. Di dalam auditorium, ratusan mahasiswa Fakultas Hukum telah menantikan kuliah umum bertajuk “Aspek Konstitusional dan Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia”. Acara berlangsung hingga pukul 12.00 Wita, dengan sesi tanya jawab yang membuatnya kian interaktif.

Baca juga : Di Kuliah Umum IPB, Purbaya Kenang Kebiasaan Jalan Kaki Subuh Ke Sekolah

Dalam pemaparannya, Yusril menegaskan, pembaruan hukum bukan sekadar proses teknis menyusun regulasi, melainkan upaya besar bangsa untuk menghadirkan norma hukum yang adil, pasti, menjamin hak asasi manusia, sekaligus menjaga kehormatan konstitusi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengkritik pandangan sempit yang hanya memandang pembaruan hukum sebagai urusan legislasi di parlemen. “Jika kita melihat hukum hanya dari sudut itu, maka kita sedang melihat pohon besar hanya dari satu cabangnya,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, hukum lahir dari berbagai sumber dan merupakan hasil interaksi dinamis banyak aktor. Dalam tradisi ilmu hukum dikenal ungkapan bahwa hukum tidak hanya state’s law, yakni hukum yang dibentuk negara melalui peraturan perundang-undangan.

Hukum juga dapat lahir dari hakim (judge made law) melalui putusan yang membentuk preseden dan menjadi pedoman bagi legislasi mendatang. Ada pula lawyer’s law, yakni hukum yang terbentuk dari praktik para advokat, kebiasaan beracara, kontrak, corporate governance codes, hingga pedoman compliance. “Materi ini sering disebut soft law, namun daya ikatnya nyata karena mengisi kekosongan regulasi,” jelasnya.

Baca juga : Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Jelaskan Keseimbangan Efisiensi-Demokrasi

Selain itu terdapat professor’s law, yakni hukum yang tumbuh dari gagasan akademisi dan doktrin yang kemudian diikuti praktik dan lembaga peradilan. Tidak kalah penting, kata Yusril, adalah people’s law, hukum yang tumbuh organik dari kebiasaan masyarakat, adat istiadat, dan norma sosial tak tertulis.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyinggung polemik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Dia mempersilakan masyarakat yang keberatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, belum ada alasan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Lebih baik dijalankan dulu. Jika ada kekurangan, dapat diperbaiki melalui amandemen atau judicial review,” tegasnya.

Baca juga : Peringati Hari Jadi Ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan Dan Dialog Kebangsaan

Rektor UMI Prof Hambali Thalib memuji kehadiran Yusril. Dia menyebut Yusril sebagai “penjaga nalar konstitusi” sejak masa transisi Orde Baru hingga hari ini, sekaligus pengarah kebijakan hukum lintas zaman. “Kehadiran beliau bukan hanya kehormatan, tapi kemewahan intelektual bagi seluruh mahasiswa hukum Indonesia,” ujarnya.

Hambali menambahkan, Indonesia kini memasuki era hukum baru yang mengubah banyak hal hingga ke lapisan mendasarnya: hukum adat menjadi pilar formal negara, mekanisme penyidikan dan penuntutan bergeser total, peran penasihat hukum diredefinisi, sistem pembuktian mengalami revolusi, dan reformasi Polri memasuki fase paling fundamental sejak 1998. “Ini bukan revisi. Bukan penyempurnaan biasa. Ini rekonstruksi sistemik tata hukum yang benar-benar lahir kembali,” tuturnya.

Sebagai kampus pendidikan dan dakwah, kata Hambali, UMI tidak boleh hanya menjadi penonton. “UMI harus menjadi arsitek generasi baru penegak hukum Indonesia,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.