Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenko Kumham Imipas Mantapkan Peran Strategis Sinkronisasi Kebijakan
Selasa, 2 Desember 2025 15:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan peran strategis kementerian di bawah koordinasinya. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penguatan struktur menjadi fondasi utama efektivitas koordinasi antar-kementerian dan lembaga.
“Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi dasar agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” kata Menko Yusril, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Struktur Kemenko Kumham Imipas kini ditopang empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, 15 asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial yang mulai membangun kapasitas koordinatif lintas sektor.
"Pada 2025, Kemenko Kumham Imipas merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagai panduan arah lima tahun ke depan. Penyusunannya dilakukan melalui konsultasi publik, FGD, dan pembahasan lintas kementerian/lembaga agar sesuai kebutuhan nasional dan visi pemerintahan," papar Yusril.
Baca juga : Kemendikdasmen dan Universitas McGill Jalin Kerja Sama Strategis
Renstra tersebut memuat lima asas utama. Pertama, pengarusutamaan HAM, mulai dari penyelesaian HAM berat masa lalu hingga perlindungan kelompok rentan. Kedua, transformasi digital, integrasi sistem hukum, data keimigrasian, dan pemasyarakatan. Ketiga, kolaborasi lintas sektor dan global, termasuk isu migrasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan WNI, dan forum HAM internasional. Keempat, reformasi birokrasi dan transparansi kinerja. Kelima, penguatan kelembagaan dan SDM modernisasi proses kerja dan peningkatan kompetensi ASN.
Sepanjang 2025, Kemenko Kumham Imipas mencatat sejumlah capaian koordinasi. Di bidang hukum, kementerian koordinator mengawal harmonisasi data hukum nasional, penguatan kebijakan Beneficial Ownership, penyelarasan pembaruan hukum pidana, penguatan kerangka arbitrase nasional, serta integrasi layanan kewarganegaraan.
Di bidang HAM, kinerja koordinatif mencakup penyelesaian HAM berat masa lalu, penguatan pemajuan HAM untuk perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas. Kemudian, peningkatan pelaporan instrumen HAM internasional dan dialog HAM Papua.
"Koordinasi penyelenggaraan Memorial Living Park Aceh turut menjadi bagian dari agenda tahun pertama," ucap Yusri
Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Group Siap Siaga Melayani Masyarakat
Pada sektor keimigrasian dan pemasyarakatan, koordinasi dilakukan terkait pencegahan keberangkatan 1.250 jemaah haji non-prosedural, fasilitasi Transfer of Sentenced Persons, penanganan Persons of Filipino Descent, penyusunan SKB pemeriksaan kapal untuk pengawasan laut, integrasi data dan regulasi TPPO, dan pemantauan Pos Lintas Batas Negara.
"Sekretariat Kemenko juga memperkuat fungsi internal melalui digitalisasi administrasi, modernisasi publikasi informasi, dan peningkatan sistem pengaduan masyarakat," jelas Yusril. Memasuki 2026, Kemenko Kumham Imipas berada pada fase konsolidasi untuk mengoptimalkan fondasi yang telah dibangun. Fokus diarahkan pada peningkatan efektivitas koordinasi lintas kementerian atau lembaga, percepatan digitalisasi, peningkatan kompetensi ASN, dan penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah.
“Setelah fondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itulah fokus kami pada 2026,” sambung Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
Dengan struktur yang semakin matang, Renstra komprehensif, dan capaian koordinatif tahun pertama, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memastikan arah kebijakan hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan berjalan selaras menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga : Kemenko Pangan Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Impor Beras Ke Sabang
Sekadar informasi, Kemenko Kumham Imipas merupakan kementerian yang bertugas sebagai penghela koordinasi kebijakan nasional di empat sektor utama. Hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Lembaga ini memasuki fase penguatan kelembagaan setelah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142/2024 pada Oktober 2024.
Upaya penataan kelembagaan ditandai dengan terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan struktur organisasi. Disusul pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024 dan pejabat tinggi madya Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, dan Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan pada Februari 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya