Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memburu para pelaku truk over dimension over load (ODOL) di berbagai ruas jalan dan pelabuhan rute penyeberangan antar-pulau mulai besok, Senin (8/3). Meski, secara aturan larangan truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan baru akan diterapkan 1 Mei 2020, namun hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di Pelabuhan Merak dan Bakaheuni serta Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk menjadi sasaran utama sosialisasi larangan truk ODOL masuk pelabuhan penyeberangan. "Kami akan sosialisasi terus. Jadi dalam waktu dekat dilakukan," katanya, di Jakarta, Minggu (8/3).
Baca juga : RI Kemasukan Corona, Kemenhub Perketat Pelabuhan dan Terminal
Selain pelabuhan penyeberangan, kata Budi, sosialisasi larangan truk ODOL beroperasi juga akan dilakukan di tol ruas Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Mohammad Risal Wasal mengatakan, truk ODOL yang melalui rute Tanjung Priok-Bandung akan dikenai sanksi tilang mulai Senin (9/3). "Meski masih sama sanksinya, tapi kami ingin kesadaran mereka untuk tidak melakukan ODOL," katanya.
Baca juga : Dukung Keselamatan Navigasi, Kemenhub Resmikan Fasilitas Pelayaran
Risal menegaskan, para pengusaha jangan sekali-sekali coba berbuat nakal. Nantinya, bukan untung malah buntung karena unit mereka kena tilang akibat kelebihan muatan. "Kalau masih bandel, mereka bisa ditilang oleh polisi. Tindakan tegas lainnya adalah memotong sasis," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya