Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Negara Kuasai 4,09 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 900 Ha Dikembalikan Jadi Hutan
Selasa, 20 Januari 2026 22:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan sepanjang satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ha telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurut Prasetyo, sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional.
Baca juga : Negara Amankan Tumpukan Batubara Ilegal di Kalimantan Timur
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit serta pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring, Senin (19/1/2026).
Baca juga : Jaksa Agung Lapor Presiden: Satgas PKH Sudah Kuasai 4 Juta Hektare Kawasan Hutan
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
“Sebagaimana kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” jelasnya.
Baca juga : Kementerian PU Kebut Normalisasi Sungai & Perbaikan Jalan di Sumut
Sebelumnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari 4 juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta ha kawasan yang telah dikuasai kembali, seluas 2,47 juta ha telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sekitar 1,61 juta ha lainnya masih dalam proses verifikasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya