Dark/Light Mode

Perkuat Kapasitas Ortu Lindungi Anak Dan Remaja

Kelas Bersahaja Jadi Cara Melawan Child Grooming

Jumat, 30 Januari 2026 06:55 WIB
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Foto: Dok. Kemendukbangga
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Foto: Dok. Kemendukbangga

 Sebelumnya 
Psikolog Ferlita Sari menambahkan, dampak child grooming bersifat jangka panjang dan dapat meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

“Dampak grooming ini bukan hanya terjadi saat peristiwa berlangsung, tetapi juga berlanjut setelahnya. Dampaknya sangat traumatik dan dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang,” ujar Ferlita.

Sedangkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan, kasus kekerasan seksual melalui praktik child grooming paling banyak terjadi di lingkungan keluarga, yakni sebesar 59 persen.

Selanjutnya, terjadi di lingkungan sosial dan media sosial sebesar 27 persen, serta di lingkungan sekolah sebesar 5 persen.

Baca juga : Eks Stafsus Menteri Agama Dicecar Soal Kerugian Negara

Ditinjau dari usia korban, kasus paling banyak terjadi pada anak usia 6–12 tahun (38 persen), disusul usia 0–5 tahun (32 persen) dan usia 13–18 tahun (30 persen).

Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dengan persentase 53 persen, sementara anak laki-laki sebesar 47 persen.

Sepanjang tahun 2025, Komnas PA mencatat meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak yang bermula dari praktik child grooming. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan terhadap anak.

Pelaku tidak selalu berasal dari lingkungan fisik terdekat, tetapi juga dari ruang digital yang sulit diawasi oleh orang tua.

Baca juga : Gubernur Aceh Dijamu Seskab, Ngobrol Sampai Tengah Malam

Ketua Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan, peningkatan kasus child grooming sejalan dengan data pelaku kekerasan terhadap anak.

“Pada praktik child grooming ini, pelaku kerap dikenal melalui media sosial. Angkanya sudah signifikan dan menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi lokus baru kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam rangka memutus mata rantai pelanggaran hak anak, Komnas PA telah melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada sekitar 30 ribu anak, 27.600 orang tua, dan 3.240 tenaga pendidik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Makassar, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga : Hapus Presidential Dan Parliamentary Threshold!

Agustinus menegaskan, penanganan kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama yang melibatkan peran orang tua, guru, masyarakat, dan Pemerintah.

“Masyarakat harus berani berbicara dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan AI Sahabat Anak di nomor 082228888454,” katanya. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 30 Januari 2026 dengan judul "Perkuat Kapasitas Ortu Lindungi Anak Dan Remaja, Kelas Bersahaja Jadi Cara Melawan Child Grooming"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.