Dark/Light Mode

10 Orang Dicegah Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Rorotan

Kamis, 13 Juni 2024 15:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mencegah 10 orang.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, proyek pengadaan lahan itu dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada 12 Juni 2024,” ujar Budi lewat pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga : BTN Raih 2 Penghargaan Transparansi Penurunan Emisi Korporasi Terbaik 2024

Budi mengutarakan, pencegahan terhadap 10 pihak itu berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ke-10 pihak yang dicegah ke luar negeri itu yakni ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI.

Selanjutnya, ada PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Baca juga : Jokowi Tugasi Prabowo Bahas Gaza Di Yordania

Perkara ini sebelumnya melibatkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Selain Yoory, kasus ini juga melibatkan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Jangan Persulit Pengaktifan Kembali NIK Warga Rusun Dan Aparteman Di Jakarta

Serta, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Mereka yang terlibat telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Jakarta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.