Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
LSP KPK Perkuat Standar Sertifikasi Antikorupsi Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 23:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus memperkuat standar asesmen nasional di bidang antikorupsi.
Upaya ini ditandai dengan pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta penerimaan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis untuk memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.
“Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penguatan tersebut menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional dan selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Penetapan SKKK CRA menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi.
“Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis,” lanjut Setyo.
Baca juga : Menperin Pacu Industri Perkapalan Untuk Perkuat Logistik Nasional
SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko.
Bagi KPK, sertifikasi ini berperan strategis dalam memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi guna mendukung pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.
Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP.
Hingga Januari 2026, LSP KPK telah menerbitkan 6.344 sertifikat, terdiri atas 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API) yang tersebar di 37 provinsi.
Setyo berharap, para PAKSI dan API terus berinovasi dalam membagikan praktik baik.
“Para penyuluh harus terus beradaptasi, termasuk memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan, kami mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi,” tambahnya.
Baca juga : DPD-Kemenko Polkam Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Politik Dan Keamanan Nasional
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial.
Sebagai bukti praktik baik, telah terbentuk 45 Forum PAKSI-API di lima kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.
Selain itu, berdiri Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta lima komunitas antikorupsi di sejumlah bidang kreatif.
“Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat,” ujar Wawan.
Ketua BNSP Syamsi Hari menegaskan bahwa pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen komprehensif.
Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu sertifikasi sejak LSP KPK pertama kali dilisensikan pada 2017.
Baca juga : NTB Jadi Pusat Produksi Bawang Putih Nasional
“Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker,” tandasnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut mengapresiasi komitmen KPK dalam menumbuhkan budaya antikorupsi.
“Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik,” katanya.
Melalui penguatan standar nasional ini, KPK menegaskan komitmennya membangun ekosistem pencegahan korupsi yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi tata kelola yang berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas KPK Chisca Mirawati, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Direktur Diklat Antikorupsi KPK Yonathan Demme, Ketua LSP KPK Sujanarko, Commission Manager GIZ Indonesia Fransisca Silalahi, para PAKSI dan API, serta pengurus harian LSP KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya