Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ketuanya, Kepala BNPB Doni Monardo
Jokowi Sudah Teken Keppres Percepatan Penanganan Covid-19
Sabtu, 14 Maret 2020 00:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (13/3).
Gugus tugas ini dibentuk untuk menekan penyebaran wabah Corona. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan status pandemi global terhadap wabah ini.
Pasal 2 Keppres No. 7 Tahun 2020 itu menyebutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
Baca juga : Jadi Ketua Penanganan Virus Corona, Kepala BNPB Doni Monardo Mohon Doa
Keppres tersebut juga menjelaskan, gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Didampingi wakil ketua pelaksana, yang terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Baca juga : BIN Sebut Kepala BNPB Akan Pimpin Penanganan Virus Corona
Anggota Pelaksana Gugus Tugas, terdiri dari unsur 11 lembaga. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.
Selain itu, juga ada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.
Gugus Tugas ini memiliki lima tugas. Yakni, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Baca juga : Kementan Pastikan Kasus Kematian Babi di NTT Sudah Tertangani
Sekadar latar, hingga kini, Indonesia telah mencatat 69 kasus infeksi virus Corona, dan 4 angka kematian. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya