Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketuanya, Kepala BNPB Doni Monardo

Jokowi Sudah Teken Keppres Percepatan Penanganan Covid-19

Sabtu, 14 Maret 2020 00:44 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (13/3).

Gugus tugas ini dibentuk untuk menekan penyebaran wabah Corona. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan status pandemi global terhadap wabah ini.

Pasal 2 Keppres No. 7 Tahun 2020 itu menyebutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Baca juga : Jadi Ketua Penanganan Virus Corona, Kepala BNPB Doni Monardo Mohon Doa

Keppres tersebut juga menjelaskan, gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Didampingi wakil ketua pelaksana, yang terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. 

Baca juga : BIN Sebut Kepala BNPB Akan Pimpin Penanganan Virus Corona

Anggota Pelaksana Gugus Tugas, terdiri dari unsur 11 lembaga. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.

Selain itu, juga ada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.

Gugus Tugas ini memiliki lima tugas. Yakni, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Baca juga : Kementan Pastikan Kasus Kematian Babi di NTT Sudah Tertangani

Sekadar latar, hingga kini, Indonesia telah mencatat 69 kasus infeksi virus Corona, dan 4 angka kematian. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.