Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemerintah Pantau ASN Pakai Teknologi Saat WFH, Jamin Tak Akan "Long Weekend"
Kamis, 2 April 2026 17:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang sejalan dengan Gerakan Hemat Energi. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberlakuan Work from Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat.
Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Sunnah Pakai Baju Terbaik Saat Idul Fitri, Tapi Tak Harus Baru
Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, seperti keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (2/4/2026).
Baca juga : Pemerintah dan Pertamina Jaga Pasokan Stok BBM
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH. Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” terang Tito.
Baca juga : 32 WNI Siap Tinggalkan Teheran Via Azerbaijan
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya