Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkop Pastikan Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Jumat, 8 Mei 2026 15:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses perekrutan 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan, Kemenkop bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjamin seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Pihak Kemenkop yang merupakan bagian dari Panitia Seleksi Nasional menjamin tidak ada titipan dalam proses seleksi,” ujar Farida saat ditemui di kantor Kemenkop di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, segala laporan terkait dugaan penipuan maupun praktik titipan dalam proses rekrutmen telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Teken Mou, Kemenkop dan BNSP Siap Sertifikasi 30 Ribu Manajer KDKMP
Menurut Farida, proses rekrutmen manajer KDKMP melibatkan Panselnas bersama Badan Pengelola (BP) BUMN yang dikoordinasikan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kalau seolah-olah ada titipan dengan membayar sekian, sudah pasti itu adalah penipuan,” katanya.
Farida menambahkan, Kemenkop terus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi manajer koperasi.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, persyaratan minimal untuk posisi manajer KDKMP adalah lulusan diploma empat (D4) atau sarjana.
Baca juga : KAI Logistik Kaji Rencana Dongkrak Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang
Menurut Ferry, para manajer diharapkan memiliki pemahaman mengenai kegiatan usaha koperasi, mulai dari sektor sembako, klinik dan obat-obatan, pergudangan, hingga lembaga keuangan mikro.
Selain itu, manajer juga bertugas menjalankan bisnis koperasi, mencari sumber pembiayaan, serta membangun relasi usaha.
Ferry mengatakan, Kemenkop saat ini masih memproses status kepegawaian bagi para pengelola KDKMP. Ia menjelaskan para manajer nantinya bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Setelah dua tahun masa percobaan di bawah Agrinas, selanjutnya kami berharap masih di Kemenkop,” ujar Ferry.
Baca juga : Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi Tetap Jadi Prioritas
Terkait besaran gaji, Ferry menyebut, pemerintah masih membahasnya bersama Kementerian Keuangan. Ia memastikan, proses rekrutmen dan pengelolaan KDKMP akan diawasi berbagai pihak guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan tersebut melibatkan kepala desa sebagai pengawas ex-officio, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta anggota koperasi desa.
Selain itu, Kemenkop juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui aplikasi Jaga Desa untuk mitigasi risiko dalam pelaksanaan program tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya