Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Novita Ilmaris: Revisi UU Pengadilan HAM Perkuat Fungsi Komnas HAM
Senin, 25 Mei 2026 13:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian HAM mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan bentuk pelanggaran HAM yang kini berkembang ke ranah digital.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemenHAM Novita Ilmaris dalam Kelas Jurnalis HAM di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5/2026). Novita menerangkan, bentuk pelanggaran HAM saat ini tidak lagi sebatas kekerasan fisik, tetapi berkembang ke data pribadi, teknologi digital, hingga kebijakan yang berjalan secara tersembunyi.
“Pelanggaran HAM sekarang bergeser ke data dan praktik yang berjalan diam-diam,” terangnya.
Sebab itu, Pemerintah menilai Undang-Undang Pengadilan HAM yang berlaku saat ini sudah tidak lagi cukup menghadapi perkembangan zaman. Dalam RUU terbaru, pendekatan HAM tidak lagi hanya berbentuk norma, tetapi dibangun menjadi sistem lengkap dengan tata kelola, pengawasan, dan pencegahan.
Novita menjelaskan, selama ini Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM hanya disebut sebagai tanggung jawab negara tanpa pengaturan teknis yang jelas. “HAM tidak lagi sekadar norma, tapi sudah dibangun menjadi satu sistem,” katanya.
Dia menambahkan, revisi UU juga memperluas subjek pelanggaran HAM. Jika sebelumnya fokus pada negara, kini tanggung jawab HAM berlaku bagi individu, organisasi, badan usaha, hingga korporasi digital. Menurutnya, seluruh sektor termasuk proyek pembangunan dan dunia usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan HAM.
Selain itu, revisi UU turut mengatur perlindungan hak digital dan martabat manusia di era teknologi. Salah satunya melalui konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan di ruang digital.
“Jejak digital seseorang tetap bisa dihapus melalui prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga dan MEPS Perkuat Kerja Sama, Dukung Operasional Kilang
Novita juga menepis anggapan revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Dia menegaskan, RUU terbaru justru memperjelas posisi Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM independen.
Selama ini, masih ada pandangan yang menganggap lembaga tersebut bagian dari pemerintah. Padahal dalam standar HAM internasional, lembaga HAM harus independen agar fungsi pengawasan berjalan objektif.
“Empat komisi itu dipertegas sebagai lembaga nasional HAM yang independen,” jelasnya.
KemenHAM juga memastikan pembahasan RUU HAM melibatkan masyarakat sipil, akademisi, lembaga HAM nasional, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga : Qodari: Presiden Jalankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Perkuat Pengawasan Ekspor
“Kami melibatkan masyarakat sipil dan lembaga nasional HAM sejak awal pembahasan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penyusun revisi UU HAM Ifdhal Kasim mengatakan, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama dalam revisi Undang-Undang tersebut.
Dia menjelaskan, Komnas HAM ditempatkan sebagai state auxiliary bodies atau lembaga independen tambahan negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh pemerintah.
“Komnas HAM bukan pelaksana pemerintahan, tetapi pengawas jalannya pemenuhan HAM,” katanya.
Baca juga : Gaet Nicholas Saputra, Tolak Angin Perkuat Ekpansi Ke Pasar Global
Ifdhal menegaskan, dalam RUU baru, kewenangan Komnas HAM justru diperluas melalui sejumlah tambahan fungsi quasi-yudisial.
Salah satunya berupa subpoena power atau kewenangan pemanggilan paksa terhadap saksi maupun dokumen dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga diberikan kewenangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penahanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk memastikan hak tahanan tetap terpenuhi.
Komnas HAM juga dapat memberikan amicus curiae atau pendapat hukum terhadap perkara HAM yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami menambahkan sejumlah kewenangan baru untuk memperkuat fungsi pengawasan Komnas HAM,” paparnya.
Ifdhal mengatakan, selama ini rekomendasi Komnas HAM sering tidak dijalankan karena tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, RUU terbaru disusun agar rekomendasi Komnas HAM wajib ditindaklanjuti pihak terkait.
“Rekomendasi Komnas HAM nantinya dibuat lebih mengikat dan memiliki kekuatan pelaksanaan,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya