Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Apresiasi KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 11:03 WIB
Fadjroel Rachman/Twitter
Fadjroel Rachman/Twitter

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," ujar juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Sabtu (28/3). 

Baca juga : Cegah Corona, PLN Tunda Catatan Meteran Listrik Pelanggan

Fadjroel mengatakan, demokrasi dan Pilkada langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020. Dia memastikan, penundaan tahapan Pilkada sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut.

Keputusan KPU tentang penundaan sejumlah tahapan Pilkada 2020 tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan keempat, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September 2020. KPU masih mengikuti perkembangan penanganan virus corona untuk memutuskan hal itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.