Dark/Light Mode

Cegah Penularan Covid-19

Kemenhub Terbitkan Prosedur Kerja Proyek Perkeretaapian

Sabtu, 28 Maret 2020 19:17 WIB
Cegah Penularan Covid-19 Kemenhub Terbitkan Prosedur Kerja Proyek Perkeretaapian

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian membatasi kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian, yang melibatkan banyak pekerja, dan tidak memungkinkan physical distancing atau jaga jarak.

Hal ini dilakukan sebagai satu upaya bentuk pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Baca juga : Cegah Wabah Covid-19 Meluas, Pertamina Salurkan Ribuan Bantuan

Sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi, yang diterbuitkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Serta dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Ketum Golkar Airlangga Hartarto Beri Bantuan 9.000 APD dan Alat Kesehatan

“Kita memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi, yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana. Misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya, yang semua melibatkan banyak pekerja. Tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19," ujar Direktur Prasarana Perkeretaapian, Heru Wisnu Wibowo di Jakarta, Sabtu (28/3).

Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pertamina Bagikan 10.000 Masker untuk Masyarakat Tuban

Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.

"Melalui surat edaran ini, para pihak terkait diharapkan dapat menyusun SOP tentang langkah-langkah yang harus dilakukan. Sesuai kondisi lapangan, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Semaksimal mungkin, tidak mengganggu progres pembangunan”, tegas Heru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.