Dark/Light Mode

Cegah Penularan Covid-19

Kemenhub Terbitkan Prosedur Kerja Proyek Perkeretaapian

Sabtu, 28 Maret 2020 19:17 WIB
Cegah Penularan Covid-19 Kemenhub Terbitkan Prosedur Kerja Proyek Perkeretaapian

 Sebelumnya 
Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain:

a. Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak).

b. Melaksanakan pembatasan personel,  dan menjaga jarak. Serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang, untuk kegiatan antara lain sebagai berikut:

1. Kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel.

Baca juga : Cegah Wabah Covid-19 Meluas, Pertamina Salurkan Ribuan Bantuan

2. Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

c. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel.

d. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.

e. Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Ketum Golkar Airlangga Hartarto Beri Bantuan 9.000 APD dan Alat Kesehatan

f. Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting/ pengaturan waktu, jumlah orang dan pengaturan jarak.

g. Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.

h. Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Di samping itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pertamina Bagikan 10.000 Masker untuk Masyarakat Tuban

Dalam surat edaran tersebut, semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Sebagai implementasi SE ini, semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan. Antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun.

Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan mensoasialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.

”Kami pemerintah, meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita melihat kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta. Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan pengguna jasa merasa aman", pungkas Heru. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.