Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permudah Penanganan Kasus Lintas Batas
Menkum Dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum
Kamis, 25 Juni 2026 07:00 WIB
Sebelumnya
Menurut Supratman, kerja sama hukum internasional kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Banyak perkara melibatkan pelaku, korban, maupun aset yang berada di lebih dari satu negara.
Sebab itu, koordinasi antara otoritas hukum perlu diperkuat. Pertukaran informasi dan data menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum kedua negara melalui pertukaran pengalaman dan keahlian. Selain itu, kedua negara dapat memperluas kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan kebijakan hukum.
Baca juga : Asosiasi Desa Kawal Penuh Pelaksanaan MBG Dan KDMP
Supratman menambahkan, kehadirannya di SPILF merupakan bagian dari upaya memperkuat diplomasi hukum Indonesia di tingkat internasional. Forum tersebut mempertemukan menteri hukum, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai negara.
Dia menilai, kolaborasi internasional semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kompleksitas kejahatan lintas negara. Oleh sebab itu, Indonesia terus memperluas jejaring kerja sama hukum dengan berbagai negara sahabat.
Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menilai, kerja sama tersebut penting bagi Indonesia dan Rusia yang selama ini memiliki hubungan erat. Penguatan kerja sama hukum dinilai dapat mendukung koordinasi kedua negara dalam menangani perkara lintas batas.
Baca juga : Gerindra Ajak Masyarakat, Bedakan Kritik Dan Kebencian!
Dalam pertemuan tersebut, Aleksandr didampingi Wakil Jaksa Agung Rusia Gordon Petrovich beserta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.
Kerja sama yang diteken kali ini merupakan bagian dari penguatan implementasi MLA Indonesia-Rusia yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif sejak 18 Desember 2021.
Pemerintah berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat penanganan perkara lintas negara, memperkuat pelacakan aset hasil kejahatan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah tantangan kejahatan transnasional yang terus berkembang. JAR
Baca juga : Kantongi Diskresi Ketua Umum, IAS Pimpin Golkar Sulsel?
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Kamis, 25 Juni 2026 dengan judul "Permudah Penanganan Kasus Lintas Batas Menkum Dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya