Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ara Puji Menkeu Setujui KPR Subsidi 40 Tahun Dan Bunga Tetap 5 Persen
Kamis, 25 Juni 2026 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui usulan perpanjangan tenor KPR subsidi menjadi maksimal 40 tahun untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah yang layak, nyaman, dan terjangkau.
Persetujuan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Komite Tapera yang berlangsung selama tiga jam di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Rapat yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menghasilkan tiga keputusan penting guna mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Tiga kebijakan tersebut meliputi perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, bunga KPR rumah tapak subsidi yang tetap sebesar 5 persen, serta bunga KPR rumah susun (rusun) subsidi sebesar 6 persen.
"Saya setuju, tapi harus jalan semuanya," kata Purbaya dalam rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri PKP.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Menkeu yang menyetujui perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun.
Baca juga : BI Rate Naik, Ara Pastikan Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pak Purbaya yang menyetujui perpanjangan tenor KPR 40 tahun. Kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo. Tujuannya untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat agar memiliki rumah yang terjangkau," ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, usai rapat.
Selain tenor KPR yang diperpanjang, rapat juga menyepakati bunga KPR rumah tapak subsidi tetap 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan. Sementara itu, bunga KPR untuk rusun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.
"Kita konsisten menjalankan arahan Presiden Prabowo. Bunga KPR rumah tapak subsidi tetap 5 persen, tenor KPR subsidi maksimal 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6 persen," kata mantan anggota DPR empat periode itu.
Menurut Ara, tiga keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target pembangunan 3 juta rumah.
"Saya pikir itulah tiga poin utama yang disepakati dalam rapat Komite Tapera bersama Pak Purbaya. Mudah-mudahan aturan ini bisa segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat," tegasnya.
Baca juga : Menteri PKP Lapor Progres Rusun Meikarta Ke Prabowo
Dalam rapat tersebut, Ara juga menyoroti kinerja BP Tapera yang dinilainya masih lambat. Ia meminta BP Tapera bekerja lebih keras agar target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit pada tahun ini dapat tercapai.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya sudah sering menegur BP Tapera. Kinerjanya saat ini masih lambat dan terobosannya juga masih kurang. Tolong ditingkatkan," tegas Ara.
BP Tapera Tunggu Kepmen PKP dan Menkeu
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bunga KPR rusun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen untuk memberikan insentif kepada bank penyalur karena risiko pembiayaan rusun lebih tinggi dibandingkan rumah tapak.
"Khusus untuk rusun, bunganya disesuaikan menjadi 6 persen agar menjadi insentif bagi bank penyalur karena risikonya lebih tinggi dan harga unitnya juga lebih besar dibanding rumah tapak," jelas Heru.
Baca juga : Menteri Maman Pastikan PPh Final UMKM Omzet di Bawah Rp 4,8 M Tetap 0,5 Persen
Selain itu, BP Tapera mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna mendukung pembiayaan rusun subsidi yang memiliki harga lebih tinggi dibandingkan batas yang berlaku saat ini.
Terkait implementasi tenor KPR subsidi 40 tahun, Heru mengatakan BP Tapera masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri PKP dan Keputusan Menteri Keuangan. Saat ini, aturan turunannya masih disiapkan oleh kedua kementerian tersebut. Adapun tenor KPR subsidi yang berlaku saat ini masih maksimal 20 tahun dan 30 tahun.
"Keputusan Menteri PKP masih dalam proses penyesuaian dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Setelah itu akan disusul penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan agar skema FLPP subsidi juga dapat mengikuti tenor 40 tahun," ujarnya.
Heru menegaskan, setelah regulasi diterbitkan, BP Tapera siap mengimplementasikan kebijakan tersebut bersama perbankan dan para pengembang agar masyarakat segera dapat memanfaatkan fasilitas KPR FLPP subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya