Dark/Light Mode

Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD untuk Tangani Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 15:00 WIB
Safrizal ZA (Foto: Istimewa)
Safrizal ZA (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Yang terakhir, dana belanja tidak terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan. “Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal.

Baca juga : Lagi, ASN Kementan Serahkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Atasi Covid-19

Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing. Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

Baca juga : Anjing dan Kucing Tak Tularkan Covid-19

“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri. Tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.