Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tenggara: Sinkronisasi RKAB dan DMO Kunci Jaga Pasokan Listrik Nasional
Kamis, 2 Juli 2026 12:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi kebijakan sektor pertambangan dan ketenagalistrikan.
Tenggara Strategics menilai, keandalan pasokan listrik tidak hanya ditentukan oleh operasional pembangkit, tetapi juga oleh kepastian pasokan batu bara melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta implementasi Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam analisis terbarunya, Tenggara Strategics menyebut gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor terganggunya operasi pembangkit tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Permasalahan tersebut merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas, mulai dari dinamika produksi batu bara nasional, implementasi DMO, perubahan mekanisme persetujuan RKAB, hingga kemampuan sistem memastikan kebutuhan pembangkit tetap terpenuhi di tengah perubahan kondisi pasar.
"Kelangkaan pasokan ini hanyalah gejala dari tantangan yang lebih luas yang dihadapi sektor ketenagalistrikan Indonesia," tulis Tenggara Strategics.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Tenggara mencatat, banyak perusahaan tambang belum memperoleh persetujuan RKAB baru hingga akhir Mei atau awal Juni.
Baca juga : Prabowo: Stabilitas Keamanan Kunci Kemakmuran Negara
Akibatnya, sejumlah produsen terpaksa menghentikan operasi pada April dan Mei karena belum memiliki RKAB yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak pada pengiriman batu bara sehingga sebagian kontrak pasokan menjadi tidak efektif.
Mengutip sumber industri, Tenggara Strategics menyebut gangguan pasokan batu bara untuk PLN yang berkontribusi terhadap pemadaman di sejumlah wilayah Jawa sebagian dipengaruhi keterlambatan persetujuan RKAB setelah perubahan kebijakan perizinan pemerintah.
Tanpa RKAB yang telah disetujui, produsen batu bara tidak dapat melanjutkan operasi maupun memenuhi kontrak pasokan kepada PLN.
Selain keterlambatan persetujuan, Tenggara juga mencatat adanya penurunan target produksi pada sejumlah RKAB yang telah disetujui.
Kondisi ini dinilai semakin membatasi kemampuan sebagian produsen dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik di tengah tingginya permintaan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.
Analisis tersebut juga menyoroti paradoks tata kelola energi nasional. Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dengan target produksi sekitar 600 juta ton per tahun.
Sementara itu, kebutuhan batu bara untuk PLN dan pembangkit listrik swasta hanya berkisar 180–190 juta ton per tahun.
Baca juga : Melihat Peran PT Oktasan Baruna Persada Jaga Keandalan Listrik Nasional
Meski demikian, pasokan untuk kebutuhan domestik tetap rentan ketika terjadi hambatan produksi maupun distribusi.
Dengan kebutuhan sektor ketenagalistrikan yang hanya sekitar sepertiga dari total produksi nasional, Tenggara menilai persoalan utamanya bukan pada ketersediaan batu bara, melainkan kemampuan memastikan pasokan tersedia tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.
Tantangan tersebut semakin kompleks di tengah tingginya harga batu bara global. Tenggara mencatat harga DMO untuk kebutuhan pembangkit tetap dipatok sebesar US$70 per ton sejak 2018, sementara harga pasar internasional sempat mencapai sekitar US$140 per ton.
Dalam kondisi tersebut, produsen memiliki insentif ekonomi yang lebih besar untuk menjual batu bara ke pasar ekspor dibandingkan pasar domestik.
Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri semakin bergantung pada efektivitas kebijakan dan pengawasan pemerintah.
Selain itu, Tenggara juga menyoroti keterbatasan pasokan batu bara berkalori menengah yang banyak digunakan PLTU. Kondisi ini memaksa sebagian pembangkit melakukan pencampuran batu bara dengan kualitas berbeda, yang berpotensi menambah tantangan operasional.
Menurut Tenggara, kombinasi keterlambatan persetujuan RKAB, penyesuaian target produksi, tingginya harga ekspor, serta keterbatasan pasokan batu bara dengan spesifikasi tertentu mempersempit ruang antisipasi sistem ketika terjadi gangguan.
Baca juga : Yulisman: Kenaikan Pertamax untuk Jaga Energi Nasional
Dalam situasi tersebut, gangguan teknis yang seharusnya dapat diatasi lebih cepat berpotensi berkembang menjadi gangguan pasokan listrik yang lebih luas.
Tenggara menegaskan bahwa keandalan sistem kelistrikan tidak dapat dilihat hanya dari sisi operasional pembangkit. Dinamika produksi batu bara, efektivitas kebijakan DMO, kepastian perizinan melalui RKAB, hingga ketersediaan batu bara dengan spesifikasi yang sesuai merupakan mata rantai yang saling berkaitan.
Ketika salah satu mata rantai mengalami gangguan, dampaknya dapat meluas terhadap keandalan pasokan listrik nasional.
"Tanpa pembenahan yang lebih menyeluruh, Indonesia berisiko menghadapi kembali gangguan pasokan pada tahun-tahun mendatang," tulis Tenggara Strategics.
Bagi Tenggara, peristiwa pemadaman listrik tersebut menunjukkan bahwa besarnya cadangan batu bara nasional tidak otomatis menjamin keamanan pasokan listrik.
Yang menentukan adalah kemampuan memastikan batu bara yang dibutuhkan pembangkit tersedia dalam jumlah, kualitas, dan waktu yang tepat.
Karena itu, efektivitas RKAB, keberlanjutan kebijakan DMO, serta sinkronisasi antara sektor pertambangan dan ketenagalistrikan menjadi faktor penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya