Dark/Light Mode

Ancam Ketahanan Pangan

Lahan Sawah Menyusut, Daerah Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 06:55 WIB
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Laju penyusutan lahan sawah di Indonesia masih mengkhawatirkan. Untuk menekan alih fungsi lahan yang terus meningkat, Pemerintah Daerah (Pemda) didorong segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti terus menyusutnya luas lahan sawah di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, setiap tahun luas lahan sawah berkurang sekitar 60 ribu hingga 80 ribu hektare.

Menurut Ossy, kondisi tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menjaga swasembada pangan apabila tidak segera diatasi.

“Saat ini saja penyusutan sudah mencapai sekitar 80 ribu hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare setiap hari,” ujar Ossy dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Baca juga : Perkuat Hilirisasi Dan Industrialisasi Nasional

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menetapkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” kata Ossy.

Dijelaskan, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap lima tahun.

Dengan mekanisme itu, Pemerintah Daerah dapat lebih cepat mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang bersifat permanen.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Ekonomi 8 Persen

Ossy berharap, seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan pada Juni lalu agar penyusutan lahan sawah dapat ditekan. Menurutnya, penetapan LP2B akan memberikan kepastian hukum sehingga lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), maka lahan-lahan ini tidak akan mudah beralih fungsi,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rofiq Andriyanto, mengakui penyusutan lahan sawah juga terjadi di wilayahnya.

Menurut dia, tingginya kebutuhan lahan untuk permukiman menjadi penyebab utama berkurangnya sawah produktif.

“Tekanan pembangunan permukiman dan properti cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Itu yang paling banyak menggerus lahan sawah produktif,” katanya.

Baca juga : Nama Provinsi Jawa Barat Diusulkan Jadi Tatar Sunda

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan agar pembangunan tetap sejalan dengan upaya pelindungan lahan pertanian.

Selain itu, Pemerintah juga menjalankan skema LP2B sesuai arahan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mendorong intensifikasi pertanian agar produksi tetap optimal meski luas lahan berkurang,” ujar Rofiq. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 5 Juli 2026 dengan judul "Ancam Ketahanan Pangan Lahan Sawah Menyusut, Daerah Diminta Bertindak"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.