Dark/Light Mode

Wamen Fajar: SE Guru Non-ASN Bukan Untuk Hapus Honorer

Minggu, 5 Juli 2026 17:36 WIB
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq berdialog dengan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di BGTK Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026).
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq berdialog dengan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di BGTK Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tidak diterbitkan untuk menghapus guru honorer di sekolah negeri. Sebaliknya, aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

Penegasan itu disampaikan Fajar saat berdialog dengan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut Fajar, masih banyak masyarakat, termasuk warganet, yang salah memahami substansi surat edaran tersebut. Tidak sedikit yang menganggap aturan itu akan mengakhiri keberadaan guru honorer di sekolah negeri.

"Padahal justru SE Mendikdasmen tersebut adalah bentuk pembelaan kami dari Kementerian terhadap keberlanjutan guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri," kata Fajar.

Baca juga : Wamen Fajar: Buya Syafii Teladankan Kritik Tanpa Permusuhan

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa mulai Januari 2025 tidak boleh lagi ada guru non-ASN di sekolah pemerintah.

"Kenapa bentuk pembelaan? Karena menurut perintah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, per Januari 2025 tidak boleh ada lagi guru non-ASN di sekolah-sekolah pemerintah. Itu bunyi undang-undangnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

"Dulu TPG tidak diterima langsung oleh para guru. Sekarang, langsung ke rekening masing-masing tiap bulan sekali. Inilah bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap guru-guru," tuturnya.

Baca juga : Wamen Fajar: Transformasi Pendidikan Harus Terasa Di Ruang Kelas

Selain kesejahteraan guru, Kemendikdasmen juga terus memperkuat kebijakan pendidikan inklusif agar seluruh anak Indonesia, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), memperoleh layanan pendidikan yang setara.

Menurut Fajar, langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat Sekolah Luar Biasa (SLB) yang telah ada sekaligus membekali guru di sekolah reguler dengan kompetensi pedagogis inklusif.

"Ekosistem pendidikan nasional kita adalah ekosistem pendidikan inklusif. Semua sumber daya kita akan memastikan kebutuhan ABK bisa terlayani dengan baik. Memenuhi layanan ABK bukan afirmasi semata, tetapi bagian dari ekosistem pendidikan nasional," jelasnya.

Pada dialog tersebut, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kebijakan Kemendikdasmen yang dinilai telah memberikan manfaat langsung bagi dunia pendidikan.

Baca juga : Wamen Fajar: Mutu Pendidikan Harus Dibangun Lewat Deep Learning

Fajar mengatakan guru, kepala sekolah, dan pengawas merupakan ujung tombak pendidikan di daerah. Karena itu, dukungan mereka menjadi modal penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

"Tadi ada yang menyampaikan bahwa guru-guru di Samarinda mendukung kebijakan kita di Kementerian. Alhamdulillah, berarti gayung bersambut. Itu modalitas kita supaya bisa memperbaiki pendidikan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.