Dark/Light Mode

DPR Harap Nasib Guru Non-ASN Tak Terus Digantung

Selasa, 5 Mei 2026 16:28 WIB
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti. (Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti. (Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Azis Subekti meminta negara memberi kepastian bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, ketidakjelasan status dan kesejahteraan guru honorer sudah menyentuh aspek keadilan dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Azis menanggapi polemik status guru non-ASN di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar urusan teknis kepegawaian. Ada tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan warga.

“Di seluruh Indonesia ada sekitar 1,6 juta guru honorer. Mereka jadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN,” kata Azis dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2026).

Azis menilai, kehadiran guru honorer selama ini menutup kekurangan tenaga pendidik. Kondisi itu menunjukkan negara belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Di sisi lain, ia menyoroti kesejahteraan guru non-ASN yang masih jauh dari layak. Banyak guru honorer menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.

Baca juga : Marc Klok Tegaskan Nasib Juara di Tangan Persib Bandung

Sejumlah survei juga mencatat sekitar 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta. Sebagian lainnya bahkan di bawah Rp500 ribu. Kondisi itu diperparah keterlambatan gaji hingga pemberhentian sepihak.

“Situasi ini mencederai martabat profesi guru,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengingatkan, konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak pendidikan bagi setiap warga. Negara juga wajib membiayainya, termasuk melalui alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, serta kesejahteraan guru.

“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Namun praktiknya, sebagian guru justru diperlakukan sebaliknya,” katanya.

Baca juga : Pangan RI Tidak Tergantung Timteng

Azis mengakui pemerintah telah mengambil langkah melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat.

Namun, ia menilai langkah itu belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Masih banyak guru non-ASN yang belum mendapat kepastian status.

Kendala yang dihadapi antara lain masalah data, keterbatasan formasi, serta kebijakan pusat dan daerah yang belum sinkron.

Ia juga mengingatkan, penghapusan status honorer dalam aturan ASN terbaru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru jika tidak dijalankan secara hati-hati.

Untuk itu, Azis mendorong pemerintah mengambil langkah konkret. Pertama, negara dinilai memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN.

Baca juga : PalmCo Siapkan Groundbreaking Pabrik Terpadu Di Sei Mangkei

Kedua, penyelesaian harus dilakukan secara adil dan menyeluruh berbasis data yang transparan. Ketiga, diperlukan peta jalan nasional yang jelas dan terukur.

Keempat, jaminan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan.

“Negara harus menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Mereka menjalankan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Azis menegaskan, persoalan guru non-ASN bukan hanya terjadi di Purworejo. Fenomena ini mencerminkan kondisi nasional dalam memperlakukan tenaga pendidik.

“Negara boleh mengubah kebijakan. Tapi jangan berubah dalam menghormati mereka yang telah mengabdi. Jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, yang dipertaruhkan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.