Dark/Light Mode

Kemenhaj Siapkan Murur- Tanazul Untuk Jemaah Haji

Rabu, 20 Mei 2026 15:35 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah). [Foto: Rusma/RM.id]
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah). [Foto: Rusma/RM.id]

RM.id  Rakyat Merdeka -  

 

Laporan Muhammad Rusmadi & Tim Media Center Haji, Makkah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan sejumlah skema pelayanan bagi jemaah haji Indonesia saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), yakni murur dan tanazul

Murur dan tanazul adalah dua skema khusus dalam manajemen pergerakan jemaah haji (khususnya jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi) untuk menghindari kepadatan ekstrem serta menjaga keselamatan fisik selama fase puncak haji di Armuzna.

Baca juga : Kemenhaj Siapkan Konsumsi Siap Santap Armuzna

Perbedaan keduanya terletak pada lokasi dan tahapan ibadah yang disesuaikan. Skema murur, artinya pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan hanya melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus (mabit secara murur). Jemaah langsung menuju Mina untuk melempar jumrah dan menuntaskan rangkaian ibadah.

Tujuannya, menghindari penumpukan ekstrem di Muzdalifah dan melindungi jemaah rentan/lansia dari kelelahan fisik akibat berdesak-desakan.

Untuk lokasinya, terjadi saat jemaah bergerak dari Arafah ke Mina (melewati Muzdalifah).

Sementara skema tanazul, merupakan kebijakan memulangkan jemaah lebih awal ke hotel di Makkah (atau Mina Jadid) setelah selesai melakukan lontar jumrah Aqabah pada hari-hari Tasyriq, sehingga jemaah tidak perlu bermalam (mabit) di Mina.

Tujuannya, memecah kepadatan di tenda-tenda Mina dan mengantisipasi masalah kesehatan atau kelelahan ekstrem jemaah. Lokasinya, biasanya terjadi saat fase bermalam dan melempar jumrah di Mina.

Baca juga : Purbaya: Pemerintah Siapkan Anggaran Besar Untuk Perkuat Pertahanan

Skema tanazul dapat diterapkan karena dalam fikih haji, mabit di Mina bernilai sunnah menurut sebagian pendapat ulama, sehingga jemaah yang uzur (berhalangan/rentan) tidak terkena kewajiban membayar dam (denda). 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, seluruh jemaah Indonesia tetap menjalankan mabit di Muzdalifah, meski sebagian di antaranya menggunakan skema murur. Hal itu disampaikan Dahnil usai bertemu dengan Musyrif Diny Haji 1447 H/2026 di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, murur bukan berarti meninggalkan kewajiban mabit, melainkan menjalankannya dengan mekanisme khusus yang disesuaikan dengan kondisi jamaah.

Murur itu artinya mabit. Jadi tetap mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Prinsipnya jemaah tetap mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina,” ujar Dahnil.

Dia menjelaskan, skema murur diterapkan agar pergerakan jamaah yang rentan dapat lebih aman dan terkendali. Sementara untuk mabit di Mina, sebagian jemaah nantinya akan menjalani pola tanazul, yakni tidak bermalam di tenda Mina melainkan di hotel.

Baca juga : Skema Murur Disiapkan Demi Keselamatan Jemaah Haji

Musyrif Diny Haji 2026, Dr. KH. Cholil Nafis menjelaskan, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dan pelaksanaannya harus melewati nisful lail atau lewat tengah malam. Karena itu, pihaknya menyiapkan tiga skema mabit yang dinilai dapat dikelola dengan baik oleh Kemenhaj RI.

Skema pertama adalah mabit aadi. Dalam skema ini, jemaah diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah, kemudian turun dari bus dan menjalani mabit hingga lewat tengah malam. Selama berada di Muzdalifah, jamaah dapat memperbanyak ibadah seperti berzikir, berdoa, membaca Al Quran, hingga melaksanakan shalat.

Setelah lewat tengah malam, jamaah kemudian diberangkatkan menuju Mina untuk mabit dan melontar jumrah aqabah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.