Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri Ekraf: Rindekraf Wujud Komitmen Presiden Perkuat Ekonomi Kreatif
Kamis, 9 Juli 2026 22:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pengesahan Rindekraf merupakan bukti komitmen pemerintah menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Teuku Riefky dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif selama ini terus menunjukkan kontribusi positif terhadap perekonomian melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, investasi, ekspor, serta kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu, diperlukan arah pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab dinamika global.
Baca juga : Kemenekraf Luncurkan IN-APPS 2026 Siap Jadi Mesin Baru Ekonomi Kreatif
Teuku Riefky menjelaskan Rindekraf disusun sebagai dokumen perencanaan lintas sektor melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan.
"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan ekonomi kreatif nasional berjalan dalam arah yang sama," katanya.
Ia mengatakan Rindekraf dibangun berdasarkan tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Pendekatan inklusif dilakukan dengan mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif, sedangkan pendekatan adaptif menyesuaikan perkembangan teknologi dan industri. Adapun implementatif diwujudkan melalui rencana aksi yang diselaraskan dengan tugas serta kewenangan kementerian dan lembaga terkait.
Dokumen tersebut juga menempatkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai fondasi utama pembangunan sektor ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga : Berbudaya Akomodatif
"Perpres ini memberikan arah bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," jelasnya.
Dalam Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus mempercepat adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), ekonomi hijau, dan berbagai peluang ekonomi masa depan.
Selain itu, Rindekraf juga diharapkan memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Baca juga : Menekraf Ajak Lulusan STIAMI Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Pemerintah berharap kehadiran Rindekraf 2026–2045 dapat menjadi pedoman bersama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya